Berita Bekasi
Duduk Perkara Warga Tutup Tol Jatikarya Hingga Ratusan Miliar Hak Warga Belum Dibayarkan
Diungkapkan oleh Dani, pada prinsipnya jika tanah tersebut tidak pernah dijual, hingga akhirnya ahli waris pun melakukan gugatan di tahun 2000.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JATISAMPURNA --- Puluhan warga Jatikarya melakukan aksi penutupan pintu masuk dan pintu keluar Tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (29/6/2022).
Aksi ini buntut hak warga atas lahan yang dibangun jalan tol tersebut tak kunjung dibayarkan.
Kuasa Hukum Ahli Waris, H. Dani Bahdani mengatakan jika persoalan lahan tol Jatikarya, Kota Bekasi ini berawal ketika lahan seluas 485 ribu meter itu yang dimiliki oleh 14 ahli waris tahun 1996 dikuasai oleh oknum.
"Tahun 96 ahli waris yang pada saat itu masih hidup menguasai fisik tanah tiba-tiba diusir oleh oknum TNI dengan dalih jika tanah tersebut sudah bersertifikat," kaya Dani Bahdani, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Protes Uang Ganti Tanah Tak Dibayarkan, Warga Tutup Tol Jatikarya
Baca juga: Miris, Plafon Atap Puskesmas Wanakerta Karawang Nyaris Roboh, Tak Diperbaiki karena Lahan Sengketa
Diungkapkan oleh Dani, pada prinsipnya jika tanah tersebut tidak pernah dijual, hingga akhirnya ahli waris pun melakukan gugatan di tahun 2000.
Dari gugatan tersebut jika sertifikat yang sempat diklaim tersebut ternyata tidak memiliki buku warkah.
"Buku Warkah yang dijadikan bukti di dalam persidangan adalah buku warkah sertifikat nomor satu desa sumber Jaya Kecamatan Tambun tapi isinya surat pelepasan yang ditanda tanggani oleh warga pemilik tanah di Jatikarya (yang sudah meninggal) itu ada di dalam situ. Artinya ini tidak benar," katanya.
Sedangkan pada tahun 2000, berdasarkan berita acara sita jaminan tanggal 22 November 2000, tanah yang bersengketa itu telah diletakkan sita jaminan.
BERITA VIDEO : BERANTAS MAFIA TANAH MASSA GELAR DOA BERSAMA
Bahkan tanggal 19 Januari 202 terbit putusan Provinsi yang memerintahkan Kemhan dan Mabes TNI untuk tidak melakukan pembangunan apapun baik yang sedang berjalan dan akan berjalan di tanah perkara.
"Nah, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.28 PK/PDT2008 tanggal 28 November 2008 Jo. Putusan PK II No. 815/PDT/2018 Desember 2019, menyatakan jika tanah itu milik warga Jatikarya," ujarnya.
Terkait pembangunan tol, diungkapkan oleh Dani berdasarkan lahan yang sudah diputus PK pada tahun 2008 yang menyatakan lahan tersebut adalah tanah milik ahli waris warga Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kementerian PUPR memohon untuk penggunaan lahan tersebut untuk tol.
Hasilnya dari investigasi petugas dimana muncul uang ganti rugi dititipkan. Artinya penilaian dari investigasi itu bahwa tanah tersebut bukan aset negara, jika aset negara artinya lahan ini tidak perlu dilakukan pengantian kerugian.
"Hingga saat ini pengantian kerugian atas lahan tersebut senilai Rp. 218 miliar yang menjadi hak ahli waris belum dibayarkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi," katanya.