Berita Bekasi
Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Kadisperindag Kota Bekasi: Baru Sosialisasi
Kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi ke masyarakat berkaitan dengan pembelian minyak curah yang ada di pasaran.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut berkaitan dengan pembelian minyak curah yang ada di pasaran.
Tedi Hafni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi membenarkan soal sosialisasi pembelian minyak curah melalui aplikasi PeduliLindungi ke masyarakat.
Dia mengatakan secara teknis sosialisasi sudah berjalan yang nantinya akan langsung di sosialisasikan ke 15 Pasar Tradisional yang ada di Kota Bekasi.
Baca juga: Disperindag Kota Bekasi Mulai Sosialisasi Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk Beli Minyak Curah
Baca juga: Pengakuan Pedagang Rela Mengantre Berjam-jam Demi Mendapatkan Minyak Curah Subsidi di Pasar Kopro
Baca juga: Larangan Penjualan Minyak Curah, Kadisperindag Kota Bekasi Akui Bakal Berdampak Kepada Pelaku UMKM
"Kita sih sosialisasi sudah melalui teman-teman kepala unit pasar. Karna kita mempunyai 15 pasar yang dimana setiap kepala unit pasar mensosialisasikan kepada masyarakat, termasuk kepada para pedagang yang ada di sana," kata Tedi Hafni, Kamis (30/6/2022).
Terkait teknis pembelian diungkapkan oleh Tedi, tidak ada hal yang berbeda seperti yang telah disosialisikan oleh Pemerintah.
Guna mengetahui panduan pembelian dan penjualan hingga lokasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah bisa mengakses di https://linktr.ee/minyakita.
Pembeli tersebut dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE, kemudian scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR. Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram/NIK/hari.
"Intinya sama aja. Yang jelas kita mau untuk sosialisasi kepada masyarakat perlu dengan kehati-hatian, persuasif kan," katanya.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Tedi, diungkapkan hanya membuat spanduk dibeberapa titik lokasi pasar agar diketahui oleh para pedagang maupun pembeli.
Sejauh ini pihaknya hanya mengikuti apa yang sudah menjadi kebijakan Pemerintah, terkait teknis lain, pihaknya masih menunggu arahan kedepannya.
"Ini kan baru sosialisasi ya, jadi kita belum berani melakukan langkah lebih jauh, takutnya ada perubahan lagi."
"Mungkin nanti kedepannya setelah dengan pedagang, kita juga akan sosialisasi ke camat dan lurah tentang adanya program-program itu," ucapnya.
Pembelian Minyak Curah Sempat Dilarang