Berita Bekasi

Disperindag Kota Bekasi Mulai Sosialisasi Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk Beli Minyak Curah

Langkah sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi terkait pembelian minyak curah di pasaran kini tengah dilakukan Disperindag Kota Bekasi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
Kompas Images via Wartakotalive.com
Langkah sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi terkait pembelian minyak curah di pasaran kini tengah dilakukan Disperindag Kota Bekasi. Foto Ilustrasi: pedagang minyak goreng curah/minyak curah 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN - Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi saat ini  melakukan langkah sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi terkait pembelian minyak curah di pasaran.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi, Tedi Hafni membenarkan soal sosialisasi pembelian minyak curah melalui aplikasi PeduliLindungi ke masyarakat.

Dia mengatakan secara teknis sosialisasi sudah berjalan yang nantinya akan langsung di sosialisasikan ke 15 Pasar Tradisional yang ada di Kota Bekasi.

Baca juga: Pengakuan Pedagang Rela Mengantre Berjam-jam Demi Mendapatkan Minyak Curah Subsidi di Pasar Kopro

Baca juga: Larangan Penjualan Minyak Curah, Kadisperindag Kota Bekasi Akui Bakal Berdampak Kepada Pelaku UMKM

Baca juga: Disperindag Kota Bekasi Mulai Sosialisasi Larangan Penjualan Minyak Curah 

"Kita sih sosialisasi sudah melalui teman-teman kepala unit pasar. Karna kita mempunyai 15 pasar yang dimana setiap kepala unit pasar mensosialisasikan kepada masyarakat, termasuk kepada para pedagang yang ada di sana," kata Tedi Hafni, Kamis (30/6/2022).

Terkait teknis pembelian diungkapkan oleh Tedi, tidak ada hal yang berbeda seperti yang telah disosialisikan oleh Pemerintah.

Untuk melakukan pembelian minyak goreng curah bisa mengakses di https://linktr.ee/minyakita

Pembeli dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE, kemudian scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR. Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram/NIK/hari.

"Intinya sama aja. Yang jelas kita mau untuk Sosialisasi kepada masyarakat perlu dengan kehati-hatian, persuasif kan," katanya.

Sosialisasi yang dilakukan oleh Tedi, diungkapkan hanya membuat spanduk dibeberapa titik lokasi pasar agar diketahui oleh para pedagang maupun pembeli.

Sejauh ini pihaknya hanya mengikuti apa yang sudah menjadi kebijakan Pemerintah, terkait teknis lain, pihaknya masih menunggu arahan kedepannya.

"Ini kan baru sosialisasi ya, jadi kita belum berani melakukan langkah lebih jauh, takutnya ada perubahan lagi."

"Mungkin nanti kedepannya setelah dengan pedagang, kita juga akan sosialisasi ke camat dan lurah tentang adanya program-program itu," ucapnya.

Pembelian Minyak Curah Sempat Dilarang

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved