Berita Bekasi
Disperindag Kota Bekasi Mulai Sosialisasi Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk Beli Minyak Curah
Langkah sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi terkait pembelian minyak curah di pasaran kini tengah dilakukan Disperindag Kota Bekasi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
Kendati demikian, tentunya pihaknya telah mensosialisasikan rencana larangan minyak curah itu.
"Ini kan baru direncanakan seperti itu ya. Tapi kan belum tahu ni seperti apa, mungkin nanti akan diputuskan setelah ada pertimbangan dari DPR RI."
"Yang jelas kami akan menyampaikan informasi tersebut ke kepala pasar yang ada di Bekasi," ucapnya.
Pedagang Sembako Pasar Palmerah Terkejut
Beredar informasi Pemerintah bakal melarang penjualan minyak curah di seluruh Pasar Indonesia dalam waktu dekat.
Namun, pedagang Pasar Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat bernama Pendi tidak tahu soal pelarangan penjualan minyak curah.
"Kalau masalah itu saya kurang tahu ya kalau dilarang sama Pemerintah," ujar dia kepada Wartakotalive.com, Jumat (26/11/2021).
Pendi mengaku, jika memang minya curah dilarang beredar ia tidak merasa keberatan karena peminatnya tidak terlalu banyak.
Sebab, sehari ia hanya mampu menjual minya curah kepada masyarakat sekira 10 kilogram.
Hal ini karena harga minya curah masih mahal sekira Rp, 19.000-Rp, 20.000.
Kenaikan harga itu sudah terjadi sejak dua bulan dari harga Rp, 17.000 dan naiknya sebanyak Rp, 2.000.
"Harganya lebih miring atau lebih murah minyak kemasan dibanding minya curah," tegas dia.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi menegaskan, bahwa penjualan minyak curah bukan kewenangan dirinya.
"Bukan kewenangan kami kalau itu," tegas dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pasar Slipi Jaya, Ahmad Subhan menambahkan, dirinya belum mendapat informasi adanya pelarangan minyak curah dari Dinas Pedagangan dan Industri.