Kota Bekasi

Lurah Aren Jaya Sidak Tumbler terhadap Puluhan Aparatur, Tidak Bawa Dikenakan Denda

Lurah Aren Jaya Bekasi sidak tumbler ke 40 aparatur untuk kurangi sampah plastik, yang lupa bawa didenda Rp2 ribu.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Rendy Rutama Putra
SIDAK TUMBLER – Lurah Aren Jaya, Pra Fitria Angelia, memeriksa satu per satu aparatur saat sidak tumbler di Kantor Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (6/10/2025). Aksi ini jadi langkah kecil menuju kelurahan bebas plastik. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Suasana siang itu di Kantor Kelurahan Aren Jaya tampak berbeda dari biasanya.

Puluhan aparatur yang tengah beraktivitas tampak menenteng botol minum masing-masing. Rupanya, mereka sedang “disidak” Lurahnya sendiri, Pra Fitria Angelia.

Fitria tak datang membawa berkas atau agenda rapat, melainkan ingin memastikan satu hal sederhana namun penting, apakah seluruh pegawainya membawa tumbler atau tidak.

Baca juga: Akhirnya, Polisi Tangkap “Bjorka”, Si Hacker Pencuri dan Jual Data Nasabah Bank

Baca juga: Aksi Nikita Mirzani Joget Caesar dan Ketawa Ketiwi saat Sidang Kasus Pemerasan

Baca juga: Dinkes Bekasi Tegaskan MBG Tidak Wajib, Orang Tua dan Murid Boleh Menolak

“Ya, siang ini saya melakukan sidak tumbler terhadap para aparatur di kantor Kelurahan Aren Jaya,” ujar Fitria kepada TribunBekasi.com, Senin (6/10/2025).

Kegiatan sidak ini dilakukan sebagai bagian dari aturan baru yang ia terapkan di kantor kelurahan. Setiap aparatur diwajibkan membawa tumbler sendiri saat bekerja. Tujuannya sederhana, untuk menekan penggunaan plastik sekali pakai dan mendukung gaya hidup ramah lingkungan.

“Program ini kami buat untuk membantu mengurangi jumlah sampah plastik, terutama dari botol minuman sekali pakai,” jelasnya.

Aturan ini juga sejalan dengan ajakan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang mengimbau warga agar membiasakan membawa tumbler dalam berbagai aktivitas. Ajakan itu disampaikan Tri saat melepas kegiatan Fun Walk di Dukuh Zamrud, Kecamatan Mustika Jaya, Minggu (5/10/2025).

Denda Rp 2 Ribu

Dalam penerapan aturan tersebut, Fitria menetapkan sanksi ringan bagi pegawai yang lupa membawa tumbler. Mereka dikenai denda Rp2 ribu yang masuk ke kas kantor. Namun, saat sidak perdana ini dilakukan, seluruh aparatur ternyata patuh.

“Alhamdulillah semua membawa tumbler dari tadi bisa dilihat juga, jadinya tidak ada yang diberikan sanksi Rp2 ribu untuk uang kas,” kata Fitria sambil tersenyum.

Fitria menegaskan bahwa langkah kecil seperti membawa tumbler bisa memberikan dampak besar bagi lingkungan jika dilakukan secara konsisten. Ia juga mendorong masyarakat dan kader PKK untuk mengikuti langkah serupa.

“Kemarin anak-anak dan ibu-ibu kader PKK juga mulai ikut menggunakan tumbler setiap hari untuk mengurangi plastik,” ujarnya.

Program ini disebut sebagai yang pertama kali diterapkan secara resmi di tingkat kelurahan se-Kota Bekasi. Fitria berharap inisiatif ini bisa menular ke wilayah lain.

“Untuk yang saya tahu, baru Aren Jaya aja yang melakukan hal ini. Semoga bisa jadi contoh bagi kelurahan lain,” pungkasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved