Berita Karawang

Rawan Persekongkolan Dalam Proses Pengadaan Barang, Bupati Karawang Diminta Awasi Ketat Kerja APIP

Menurutnya, jika tidak diawasi secara ketat sangat rawan terjadi persekongkolan dalam proses pengadaan barang kegiatan pembangunan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana diminta mengawasi secara ketat kerja aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). (FOTO DOKUMENTASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana diminta mengawasi secara ketat kerja aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

Permintaan itu disampaikan Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana, kepada awak media pada Kamis (30/6/2022).

Menurutnya, jika tidak diawasi secara ketat sangat rawan terjadi persekongkolan dalam proses pengadaan barang kegiatan pembangunan.

Baca juga: Proyek Tol Japek II Pangkas TPA Burangkeng, Pemkab Bekasi Ukur Ulang Luas Lahan

Baca juga: Proyek Pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah Rampung Akhir 2022, Pj Bupati Bekasi Minta Warga Bersabar

APIP sendiri diketahui seperti pejabat pembuat komitmen dan pejabat pelaksana teknis anggaran hingga pengawas lapangan.

"Jadi kami meminta Bupati Cellica Nurrachadiana lebih maksimal dalam melaksanakan reformasi birokrasi dengan menguatkan kapabilitas APIP dalam menjalankan kegiatan pembangunan," ujarnya.

Dari catatan KBC, Ricky menyebutkan, proyek pengadaan barang dan jasa (BPJ) di lingkungan Pemkab Karawang senilai Rp 2, 016 triliun.

BERITA VIDEO : PROTES JALAN RUSAK, ALIANSI WARGA KARAWANG BERGERAK

Tentu besaran nilai itu rawan terjadi persekongkolan, apalagi jika tidak dilakukan pengawasan secara ketat.

"Saat ini kami juga menilai ada dugaan persekongkolan dengan modusnya mengatur pemenang tender antara panitia lelang dengan penyedia barang," beber dia.

Dugaan soal itu, kata Ricky, karena ada contoh kasus yang terjadi dimana terdapat pelelangan yang dilaksanakan melalui e-lelang umum dengan metode pasca kualifikasi satu file menggunakan sistem gugur.

Pemenang lelang saat itu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinyatakan tidak layak sebagai pemenang karena tidak memenuhi syarat lelang.

BPK menemukan indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat atau terjadi pengaturan bersama atau kolusi antar pemenang lelang dengan dua peserta lainya dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta.

"Dari temukan BPK ada kerja sama antara pemenang lelang dengan dua perusahaan lain yang mengikuti lelang untuk memenangkan perusahaan pemenang lelang. Kejadian seperti ini sudah lama terjadi dan saya yakini masih berlangsung," katanya.

Menurut Ricky, indikasi lain yaitu IP address yang digunakan untuk mengunggah dokumen penawaran sama dan waktu unggah hampir bersamaan.

Dokumen penawaran yang sama persis, yaitu dokumen pra-rencana keselamatan dan kesehatan kerja, dokumen penawaran harga dan analisis harga satuan memiliki format dan file property yang sama.  

 


 
 
 
 

 
 
 
 

 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved