Berita Kriminal

Mencengangkan! Ternyata Ini Motif Pria Beratribut Polisi yang Tusuk Ibu dan Anak di Bekasi

Rheinaldy Zein berpura-pura menjadi seorang petugas kepolisian, dan membeli atribut lengkap lewat pemesanan online.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki menunjukkan barang bukti yang digunakan Rheinaldy Zein (23), pelaku penusukan ibu dan anak. 

TRIBUNBEKASI.COM, MEDANSATRIA — Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penusukan ibu dan anak yang dilakukan pria beratribut polisi di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota memastikan bahwa pria tersebut bukan seorang anggota kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki.

Diungkapkan Kombes Hengki bahwa pelaku atas nama Rheinaldy Zein (23) melakukan hal karena demi ingin membayar hutang kepada pacarnya yang setahun ini belum terbayarkan.

"Untuk membayar hutang yang bersangkutan kepada pacarnya yang sudah satu tahun belum terbayar. Hutangnya Rp.500 ribu," kata Kombes Hengki, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Regulasi BBM Solar Subsidi Merepotkan, Nelayan Muaragembong Bekasi Harus Urus Ijin ke Subang

Baca juga: Belum Terima Laporan Tukang Bubur Dibacok OTK, Polisi Cek Lokasi

Kombes Hengki mengungkapkan, Rheinaldy Zein berpura-pura menjadi seorang petugas kepolisian, dimana atribut kepolisian yang ia dapat seluruhnya dibeli melalui pemesanan secara online.

Kombes Hengki menegaskan bahwa pelaku beraksi seorang diri dan secara random mencari korban.

"Sasaran random, jadi sampai rumah korban, menanyakan suaminya yang dianggap terlibat narkoba dan mengarahkan untuk berdamai, sehingga terjadi kesepakatan jumlah nominal," kata Kombes Hengki.

Hanya saja, dalam kasus ini korban Melinda (26) anak korban berteriak hingga memancing perhatian warga sekitar, mendengar teriakan itu anak korban sempat dianiaya sebelum akhirnya Ibu korban Siti Rohani (51) ditusuk oleh pelaku.

"Jadi, belom terjadi transaksi dengan alasan suami korban terlibat narkoba, intinya nanti ketika sasaran dapat atau takut dan tentu akan terjadi perundingan tapi keluarga korban sudah teriak dan ia panik namun sambil menganiaya dua korban," ujarnya.

Baca juga: Bakal Segera Limpahkan Tersangka Doni Salmanan, Bareskrim Sertakan 141 Barang Bukti

Baca juga: Kelompok Pakar Soroti Pemkab Karawang Tidak Punya Gedung Kesenian

Kombes Hengki memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan jika pelaku bukan berprofesi sebagai polisi. Bahkan saat ini status pelaku adalah pengangguran.

Hingga saat ini, kasus tersebut pun masih didalami, apakah aksi ini telah terjadi berulang kali.

"Kita masih dalami apakah sudah berapa kali, mudah-mudahan ada masyarakat yang memang menjadi korban modus yang sama. Kalaupun ada yang jadi korban, silakan berkonsultasi dengan Satreskrim," ujarnya.

Atas aksinya ini, Kombes Hengki mengatakan jika pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 yaitu, penganiyaan berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Saat ini kasus tersebut masih didalami Polres Metro Bekasi Kota

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved