Berita Bekasi
Regulasi BBM Solar Subsidi Merepotkan, Nelayan Muaragembong Bekasi Harus Urus Ijin ke Subang
SPBU penyedia solar bersubsidi terdekat berjarak 30 kilometer. Sedangkan pengurusan rekomendasi BBM subsidi itu malah harus ke Subang.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, MUARAGEMBONG — Pemerintah dan BUMN pengelola Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diharapkan lebih peka terhadap kondisi terkait distribusi BBM bersubsidi yang menjadi hak bagi para nelayan.
Faktanya, sejumlah nelayan Muaragembong, Kabupaten Bekasi kesulitan mendapatkan BBM solar bersubsidi karena mereka harus mengurus rekomendasi hingga ke Subang.
Bukan hanya itu, SPBU penyedia BBM solar bersubsidi pun lokasinya cukup jauh dari komunitas nelayan Muaragembong.
Sekretaris Desa Pantai Bahagia, Qurtubi menceritakan kesulitan 1.500 nelayan di wilayahnya yang dibatasi regulasi ketika membeli solar bersubsidi.
Sebab, hingga puluhan tahun, tak ada satu pun SPBU yang terdapat di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Belum Terima Laporan Tukang Bubur Dibacok OTK, Polisi Cek Lokasi
Baca juga: Bakal Segera Limpahkan Tersangka Doni Salmanan, Bareskrim Sertakan 141 Barang Bukti
Baca juga: Kelompok Pakar Soroti Pemkab Karawang Tidak Punya Gedung Kesenian
Alhasil, para nelayan diharuskan membeli solar di SPBU Batujaya, Karawang.
"SPBU terdekat sebenarnya ada di Cabangbungin, dekat SMA. Sebenarnya deketan ke situ dari pada ke SPBU Batujaya. Tapi masalahnya enggak ada solar di sana. Adanya dexlite, mahal. Solar BBM ya di Karawang, sekitar 30 kilometer kalau mau ke sana," ungkap Qurtubi saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Selain jaraknya yang lumayan jauh, para nelayan harus mengantongi surat rekomendasi untuk pembelian solar yang mencapai ratusan liter dalam sekali pembelian.
Selama ini, para nelayan Muaragembong tersebut ternyata meminjam surat rekomendasi pertanian untuk bisa membeli solar bersubsidi.
Setelah pihak SPBU melakukan audit, ditemukan fakta bahwa jatah pembelian untuk bidang pertanian telah melebihi kapasitas.
Baca juga: Saipul Jamil Ogah Balikan Jika Dewi Perssik Menjanda Lagi, Apa Alasannya?
Baca juga: Tukang Bubur Jadi Korban Bacok OTK saat Berangkat Dagang di Bekasi
"Setelah dicek lagi, ditemukan bahwa ternyata banyak nelayan yang menggunakan surat rekomendasi punya pertanian. Jadi selama ini nelayan minjem surat itu ke teman-temannya yang masuk gapoktan, untuk beli solar bersubsidi di SPBU Batujaya. Serapan yang seharusnya jatuh ke tangan petani, malah jatuh ke tangan nelayan," tuturnya.
Padahal, jatah solar bersubsidi untuk para nelayan Muaragembong belum pernah dipergunakan sama sekali.
Namun demikian, para nelayan Muaragembong kesulitan untuk mengurus surat rekomendasi tersebut.
Pihaknya kemudian mengadakan rapat bersama perwakilan dari unsur BPH Migas, Pertamina, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bekasi dan Provinsi, perwakilan nelayan dan unsur pemdes.
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, nelayan baru bisa mendapatkan surat rekomendasi setelah memenuhi syarat dan kewajiban yang sangat menyulitkan.
Baca juga: Perbanyak Amal, Puasa Dzulhijjah Bisa Digabungkan Niatnya dengan Puasa Senin Kamis
Baca juga: Hadir di PA Jaksel, Angga Wijaya Berharap Mediasi dengan Dewi Perssik Lancar