Berita Jakarta

Penyebab PPKM di DKI Jakarta Naik dari Level Satu Jadi Level Dua

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan pada Kemendagri Safrizal mengaku, kebijakan ini mulai dari dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022 mendatang.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com
Foto Ilustrasi: Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan pada Kemendagri Safrizal mengaku, kebijakan ini mulai dari dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022 mendatang. 

TRIBUNBEKASI.COM - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta naik dari level satu menjadi level dua.

Kebijakan ini tercantum dalam Inmendagri Nomor 34 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan pada Kemendagri Safrizal mengaku, kebijakan ini mulai dari dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022 mendatang.

Pada pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius ke seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level satu.

Baca juga: Pemerintah Buka Peluang PPKM Dihapus, Plt Wali Kota Bekasi: Kita Sudah Siap 

Baca juga: Kota Bekasi PPKM Level 1, Disparbud Bakal Siap Gebrakan Segudang Event Dongrak Ekonomi 

Baca juga: Bersyukur Jakarta PPKM Level 1, Gubernur Anies: Ini Babak Baru

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5" kata Safrizal berdasarkan keterangannya pada Selasa (5/7/2022).

"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” lanjutnya.

Saat ini, jelas dia, terdapat 114 daerah dengan status PPKM level satu di Jawa-Bali berdasarkan indikator transmisi komunitas.

Angka ini menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya, yaitu ada 128 daerah yang menerapkan PPKM level 1.

Sedangkan jumlah daerah dengan status level dua meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di level dua.

Dalam pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama, yaitu 385 daerah berstatus PPKM level satu, dan hanya satu daerah berstatus PPKM level dua.

"Namun ada pergantian daerah yang berada di level dua yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih jadi Kabupaten Sorong" ujar Safrizal yang juga menjadi Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional ini.

(Wartakotalive.com/FAF)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved