Berita Bekasi

Pemerintah Buka Peluang PPKM Dihapus, Plt Wali Kota Bekasi: Kita Sudah Siap 

Pemerintah Kota Bekasi tetap menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat seandainya PPKM dihapuskan.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Pemerintah tengah membuka peluang terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia untuk dihapus, menyusul kasus Covid-19 tengah melandai.

Terkait rencana Pemerintah untuk membuka peluang penghapusan PPKM, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan secara keseluruhan pihaknya sudah siap, jika memang kebijakan itu nantinya akan ditetapkan.

"Kalau dihapus secara faktual kita udah siap. Artinya dengan segala apapun dari ketentuan pemerintah pusat ya kita siapkan saja," kata Tri Adhianto, Minggu (12/6/2022). 

Diungkapkan oleh Mas Tri, sapaan Tri Adhianto, jika PPKM bisa saja dihapuskan, apalagi saat ini kasus Covid-19 sudah mengalami tren yang cukup baik. Bahkan BOR rumah sakit yang semula penuh dengan pasien Covid-19, kini sudah mulai kembali normal.

Meski begitu, Pemerintah Kota Bekasi tetap menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat seandainya PPKM dihapuskan, seiring dengan aturan-aturan baru yang mungkin saja nanti akan dikeluarkan.

Baca juga: Pemkot Bekasi Targetkan 1000 Wifi Terpasang Hingga Tahun 2023 

Baca juga: Pemkab Karawang Kembali Raih WTP Ketujuh Kalinya

"Sejauh ini rumah sakit sudah kecil bor nya, kemudian yang terkonfirmasi juga kecil yang dirawat. Jadu apapun dari ketentuan pemerintah pusat ya kita akan jalani," ujarnya.

Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang dihapusnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan pemerintah bakal mengamati dan mengevaluasi terkait perkembangan kasus harian Covid-19 setiap pekan.

Pengamatan itu akan dilakukan selama kurang lebih satu bulan untuk selanjutnya apakah bisa ditentukan sebagai endemi atau tidak.

"Jadi misalnya minggu depan juga akan dievaluasi, kalau kondisinya masih sama, nanti dievaluasi minggu berikutnya sampai dengan satu bulan,” kata Syafrizal ZA di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Dor! Pencuri Bersenpi Tembak Korbannya karena Gagal Curi Motor di Bekasi

Baca juga: Siap-siap Pemancingan Ikan di Karawang Bakal Dikenai Pajak

“Tapi minggu depan jika hasil evaluasi menentukan PPKM itu akan dihentikan,” ujarnya menambahkan.

Kendati demikian, masyarakat tetap diimbau mematuhi protokol kesehatan sesui dengan ketentuan yang ditetapkan, meski aktivitas sudah berangsur normal. 

Dia menyebutkan kasus rata-rata harian Covid-19 di Indonesia sebanyak 350 kasus. Dia pun berharap agar segera bisa menyentuh zero case. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved