Berita Kriminal
Bos Robot Trading Evotrade, Anang Diantoko Segera Disidang, Berkas Perkaranya Dinyatakan Lengkap
Tersangka Anang Diantoko ditangkap di Villa Grey, Jalan Duku indah, Jepun Umalas, Kuta Utara setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Editor:
Ichwan Chasani
Warta Kota/Desy Selviany
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Perusahaan bidang penjualan aplikasi robot trading Evotrade diduga tidak memiliki ijin usaha dengan KBLI 47999 dari Kemendag RI.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)