Berita Kriminal
Bos Robot Trading Evotrade, Anang Diantoko Segera Disidang, Berkas Perkaranya Dinyatakan Lengkap
Tersangka Anang Diantoko ditangkap di Villa Grey, Jalan Duku indah, Jepun Umalas, Kuta Utara setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
TRIBUNBEKASI.COM — Sempat buron ke Bali selama tiga bulan, tersangka Anang Diantoko (AD) bakal segera dihadapkan ke meja hijau. Berkas perkara bos robot trading Evotrade itu telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas perkara tersangka atas nama AD selaku pimpinan Evotrade yang sebelumnya sempat buron selama 3 bulan ke wilayah Bali, saat ini dinyatakan sudah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
BrigjenAhmad Ramadhan menjelaskan, berkas itu dinyatakan telah lengkap berdasarkan nomor surat B2653/E3/EKU.1/072022.
Surat itu dikeluarkan pada tanggal 6 Juli 2022.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," pungkasnya.
Baca juga: Tanpa Marselino, Garuda Nusantara Buka Peluang ke Semifinal Piala AFF U-19 Usai Tundukkan Filipina
Baca juga: Jelang Idul Adha, Kasus Covid di Karawang Justru Meningkat, Ini Imbauan Satgas Penanganan Covid-19
Sebelumnya dikabarkan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap otak investasi bodong robot trading berskema ponzi Evotrade bernama Anang Diantoko pada Minggu (20/3/2022) kemarin.
Tersangka Anang Diantoko ditangkap di Villa Grey, Jalan Duku indah, Jepun Umalas, Kuta Utara.
Anang Diantoko ditangkap setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Perkembangan penanganan perkara robot trading Evotrade telah dilakukan penangkapan pada hari Minggu 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner robot trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap Anang Diantoko.
Baca juga: Jaring Bibit Atlet Muda, Disbudpora Kabupaten Bekasi Gelar Kejuaraan Bola Voli Antar Sekolah
Baca juga: Menparekraf Ajak Pelaku Ekraf Manfaatkan Teknologi guna Jangkau Pasar Lebih Luas
Barang bukti tersebut diantaranya, ponsel berbagai merek, modem, kartu ATM, sepeda motor hingga uang tunai Rp1,6 juta.
"Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," pungkasnya.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap investasi bodong melalui aplikasi robot trading ilegal Evotrade yang memakai skema Ponzi.
Dalam kasus ini, setidaknya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun keenam tersangka tersebut adalah AD, AMA, AK, D, DES dan MS.