SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi Senin 11 Juli 2022 di Carrefour Harapan Indah Hingga Pukul 10.00 WIB

pemohon bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling setiap hari mulai dari hari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda.

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota
SIM Keliling Kota Bekasi periode Juli 2022 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Ingin mengurus perpanjangan SIM di Kota Bekasi? Tinggal datang saja ke lokasi pelayanan mobil SIM keliling Senin (11/7/2022).

Dengan begitu masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM ini tidak perlu jauh-jauh lagi mendatangi kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota di  Jalan Pramuka Nomor 79, RT 001/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.  

Masyarakat atau pemohon bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling setiap hari mulai dari hari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda.

Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling di Kota Bekasi :

* Senin di Carrefour Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Raya Nomor 9E. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Selasa di Mega Bekasi Hypermall di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi di Jalan KH Noer Ali. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Jumat di Gateway Park LRT City Jatibening. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.  

* Sabtu di Revo Town Bekasi di Jalan A. Yani Kav. 1. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
 
Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Lantas berapa biaya penerbitan SIM perpanjangan dan SIM baru?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

 

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.Iklan untuk Anda: Seluruh Indonesia kaget! Diabetes mudah diobati (lihat di sini)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved