Berita Nasional

Kemelut Polisi Tembak Polisi, Polres Jaksel Terima Laporan Dugaan Pencabulan Istri Kadiv Propam

Istri Kadiv Propam Polri, nyonya Putri Ferdy Sambo, melaporkan kasus dengan sangkaan pasal 335 dan 289 KUHP.

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sepi dari aktivitas penghuni rumah di Komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan Selasa (12/7/2022).   

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dugaan pencabulan dari istri Kadiv Propam Polri, nyonya Putri Ferdy Sambo.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022).

Seperti diketahui, Pasal 335 KUHP menyatakan, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sedangkan, Pasal 289 KUHP berbunyi, Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujar Kombes Budhi Herdi Susianto.

Baca juga: Usai Syuting Bareng, Jessica Iskandar Rasakan Sikap Nathalie Holscher Kini Berubah

Baca juga: Berkaca Pada Kasus di DKI, Dishub Kota Bekasi Bakal Antisipasi Aksi Pelecehan di Angkutan Umum

Kombes Budhi Herdi Susianto menegaskan, pihaknya bakal memproses laporan tersebut.

Sebab, istri dari jenderal bintang dua itu juga merupakan seorang warga negara yang mempunyai hak sama dengan masyarakat pada umumnya.

"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena ya setiap warga negara punya hak yang sama dimuka hukum. Sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tegasnya.

Baku Tembak Ajudan Kadiv Propam 

Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Diketahui, Bharada E merupakan Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam.

Baca juga: DLH Kota Bekasi Batal Tambah Lokasi CFD Menyusul Kasus Covid-19 Naik

Baca juga: Siapkan Destinasi Berkualitas untuk Even Dunia, Menparekraf Sambangi Desa Wisata Pariangan

Sedangkan Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri KadivPropam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa diantaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved