Penembakan Rumah Jenderal

Sosok Terduga Penembak Rumah Jenderal Polisi Ternyata Pelatih Vertical Rescue dan Penembak Nomor 1

Pihak kepolisian mengamankan seorang anggota polisi yakni Bharada E, terduga pelaku penembakan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, (Desy Selviany) 

TRIBUNBEKASI.COM --- Siapa pelaku penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022) sore lalu, mulai terungkap.

Pihak kepolisian mengamankan seorang anggota polisi yakni Bharada E, terduga pelaku penembakan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Bharada E ternyata merupakan pelatih vertical rescue.

"Kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada E, bahwa Bharada E ini sebagai pelatih vertical rescue," katanya, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Dua Anggota Polisi Divonis Bebas dari Kasus Penembakan di KM 50, Bagaimana Karirnya?

Baca juga: Penumpang KRL Jadi Korban Peluru Nyasar, Penembak Masih Misterius, Ini Kata Pihak KAI Commuter

Tak hanya itu, Bharada E juga merupakan penembak nomor satu.

"Di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1 kelas 1 di Rensimen Pelopor," sambung Budhi.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa status Bharada E masih sebagai saksi.

Adapun polisi belum menemukan satu alat bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

BERITA VIDEO : RUMAH KADIV PROPAM SEPI DARI AKTIVITAS

"Bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak empat saksi.

Sedangkan dua saksi lain sedang menjalani pemeriksaan.

Selain Bharada E, saksi yang diperiksa antara lain saksi R, K, dan istri dari Irjen Ferdy Sambo.

"Kami saat ini sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap empat saksi dan dua lagi saksi sedang proses kami lakukan permintaan keterangan," ujarnya.

"Saat ini kami belum berani menyampaikan itu selesai sebelum yang bersangkutan menandatangani berita acara pemeriksaan," lanjut dia.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved