Berita Jakarta
Takut Dosa, Ahyudin Enggan Tunjuk Pihak yang Menjadikannya Korban di Kasus Dana Kompensasi Lion Air
Menurut Ahyudin, Ibnu Khajar lebih mengetahui terkait pemakaian dana kompensasi tersebut, karena sudah 6 bulan dirinya tak aktif di sana.
TRIBUNBEKASI.COM — Pendiri lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, enggan menunjuk pihak yang mengorbankannya dalam dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610.
Hal tersebut diungkapkan Ahyudin usai menyelesaikan pemeriksaan keempat kalinya terkait dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610 di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022) malam.
"Sudahlah Anda jangan nebak-nebak. No komen, sorry. Takut dosa," kata Ahyudin.
Ahyudin mengaku dalam pemeriksaan keempat tersebut di Bareskrim Polri, dirinya sempat bertemu dengan Presiden ACT, Ibnu Khajar. Ahyudin sempat bertegur sapa dengan Ibnu Khajar.
"Ketemu, hamdalah. Ya ngobrol nggak, tapi salaman deh. Itu udah bagus salaman. Itu kan sahabat saya. Sampai kapanpun sahabat saya," jelasnya.
Baca juga: Penghuni Kos Jadi Korban Pembacokan Sadis, Pelaku Kejar Korban Sembari Ayunkan Senjata Tajam
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 14 Juli 2022 di Bekasi Cyber Park Jalan KH Noer Ali
Ahyudin juga sempat menjawab mengenai dugaan penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610.
Menurut Ahyudin, Ibnu Khajar dinilainya lebih mengetahui terkait pemakaian dana kompensasi tersebut.
"Saya kan 6 bulan ini gak disana. Jadi progresnya berapa ya Mas Ibnu Insya Allah lebih tau. Kalau saya disana saya beritahu semua," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku pasrah jika harus dikorbankan dan ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus dana CSR ahli waris korban Lion Air JT-610.
Hal tersebut diungkap Ahyudin sesuai diperiksa kali ketiga di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (12/3/2022) malam. Awalnya, dia bercerita bahwa pemeriksaannya kali ini berlangsung dengan baik.
Baca juga: Tumbangkan Timnas Thailand dengan Skor 2-0, Timnas Laos Raih Tiket ke Final Piala AFF U-19
Baca juga: Info Lowongan Kerja: PT Futaba Industrial Indonesia Butuh Tenaga Staf HRD, Berikut Kualifikasinya
"Alhamdulillah ini kali ketiga saya hadir di Bareskrim dan mengikuti dengan baik. Seluruh rangakaian penyelidikan yang kebetulan hari ini telah dinaikan menjadi penyidikan," ujar Ahyudin.
Ahyudin kemudian mengungkapkan bahwa dirinya siap dikorbankan dalam kasus tersebut. Dia menyatakan kesiapan itu di depan hadapan awak media untuk disampaikan ke masyarakat luas.
"Saya perlu menyampaikan, Anda semuanya rekan-rekan media juga kepada masyarakat secara luas, bangsa Indonesia secara khusus yang saya cintai. Demi Allah saya siap ya. Berkorban atau dikorbankan sekalipun," jelas Ahyudin.
Ahyudin menyatakan pihaknya juga tak masalah jika nantinya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Asalkan, kata dia, lembaga ACT yang didirikannya bisa tetap eksis di Indonesia.
"Oh iya apapun dong (siap ditetapkan tersangka), apapun. Jika waktu-waktu kedepan saya harus berkorban dan atau dikorbankan asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusian ya milik bangsa ini tetap eksis hadir memberikan manfaat kepada masyarakat luas saya ikhlas, saya terima ya dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Polres Karawang Kamis 14 Juli 2022 di Rengas Dengklok Pertigaan Arah Tugu
Baca juga: Timnas Vietnam Keok 0-3 atas Malaysia, Kekecewaan Suporter Timnas Indonesia Akhirnya Terobati
Laporan Keuangan
Sebelumnya juga dikabarkan bahwa Pendiri lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin menunjukkan laporan keuangan ACT yang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 15 tahun berturut-turut.
Hal tersebut diungkapkannya seusai menyelesaikan pemeriksaan keempat kalinya mengenai dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 dari pihak Boeing di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022) malam.
Awalnya, Ahyudin menyatakan bahwa pemeriksaan kali ini berjalan baik.
Menurutnya, salah satu materi yang ditanyakan seputar laporan keuangan ACT.
"Alhamdulillah proses ini berjalan dengan baik. Meskipun tetap aja larut malam. Jadi hari ini salah satu yang digencang (diikat-red) itu adalah soal laporan keuangan ACT," kata Ahyudin.
Baca juga: Cegah Kasus Pelecehan Seksual di Angkutan Umum, Pemprov DKI Bakal Sediakan Angkot Khusus Perempuan
Baca juga: Gara-gara Selisih Paham Dua Ormas Bentrok di Simpang SGC, Sejumlah Personel Polisi Kini Berjaga-jaga
Menurut Ahyudin, laporan keuangan ACT disebut selalu tidak pernah mendapatkan masalah.
Hal itu dibuktikan dengan ACT yang mendapatkan predikat WTP sejak 2005 hingga 2020.
"Perlu diketahui laporan keuangan ACT sejak tahun 2005 sampai 2020 semuanya sudah diaudit dan dapat predikat WTP. Insya Allah ACT menjadi lembaga pionir dalam hal laporan keuangan. Diaudit oleh akuntan publik dengan predikat WTP wajar tanpa pengecualian sejak tahun 2005-2020," jelas Ahyudin.
"Artinya kalau diaudit kemudian predikatnya WTP, mana mungkin kantor akuntan audit mau keluarkan hasil predikat dengan predikat WTP kalau ada penyimpangan. Ya kan?," sambung Ahyudin.
Lebih lanjut, Ahyudin menuturkan bahwa predikat WTP tersebut membuktikan bahwa pengelolaan keuangan ACT berjalan baik.
Baca juga: Warga Desa Sukadami Senang Jalan Cikarang-Cibarusah Dibenahi Setelah Bertahun-tahun Tak Diperbaiki
Baca juga: Ono Surono Optimistis Bupati Bekasi pada Pemilu 2024 dari PDI Perjuangan
Sebaliknya, hal itu menandakan tidak ada penyelewengan keuangan.
"Jadi buat kami Insya Allah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP sudah merupakan sebuah standar bahwa pengelolaan keuangan ACT itu baik. Tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang. Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.
Adapun kasus ini pun telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun begitu, belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dinkes Kota Bekasi Imbau Warga Waspada Penyebaran Cacar Monyet, Begini Gejalanya
Baca juga: Ditarget Rp64 Triliun Investasi 2022, Pemkab Bekasi Buka Layanan Hotline Bagi Investor
Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.
"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Dijelaskan Brigjen Ahmad Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus. Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Beda Peran, Polda Metro Tangkap Tiga Lagi Tersangka Mafia Tanah Rumah Ortu Nirina Zubir
Baca juga: Gubernur Anies Diminta KSPI Lawan Putusan PTUN Jakarta Terkait Penurunan UMP 2022
Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.
"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," beber Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ia menjelaskan ACT tak pernah mengikutisertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial atau CSR yang disalurkan oleh Boeing.
"Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut," pungkas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)