Berita Karawang
DPRD Karawang Bentuk Pansus Raperda Argo Persada dan Bank Sampah
DPRD Karawang bentuk dua Pansus untuk Raperda tentang Perumda Argo Persada dan bank sampah.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang membentuk dua kelompok panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda).
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar, mengatakan bahwa kedua pembentukan pansus Raperda ini adalah Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Argo Persada Karawang dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bank Sampah dan Energi Terbarukan.
Pertanian
Untuk raperda tentang Perumda Argo Persada, kata Pendi, pernah dibentuk melalui Perda Nomor 10 Tahun 2003. Akan tetapi, karena sudah tidak relevan dengan kondisi dan regulasi saat ini maka dilakukan perubahan Perda.
Diungkapkan Pendi, perusahaan pelat nerah ini nantinya akan bergerak dalam bidang usaha agribisnis, yang meliputi pengadaan, penyaluran, dan pengiriman pupuk serta obat-obatan pertanian. Kemudian pengadaan, penyewaan dan pemeliharaan alat dan mesin pertanian, dan engadaan, penjualan dan pengembangan bibit tanaman.
"Serta kegiatan lainnya yang berhubungan dengan sektor pertanian, perikanan, perkebunan dan kehutanan,” katanya.
Ubah perilaku
Pendi menuturkan, untuk Raperda Bank Sampah merupakan upaya mengubah perilaku masyarakat, misalnya membuang sampah tanpa berpikir lebih jauh dampaknya terhadap lingkungan hidup.
“Bank Sampah akan menjadi fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle). Bank Sampah juga akan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk mengubah perilaku dalam pengelolaan sampah,” tandasnya