Habib Rizieq Bebas
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Pakar Hukum: Statusnya Masih Terpidana dan Tidak Boleh Melanggar Lagi
Habib Rizieq Shihab harus mendekam dibalik jeruji besi sesuai dengan putusan hakim atas perkara kekarantinaan kesehatan pada 20 Desember 2020 lalu.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Mantan pimpinan Ormas FPI, Habib Rizieq Shihab, akhirnya mendapat bebas bersyarat setelah 2/3 masa tahan dijalani di Rutan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab harus mendekam dibalik jeruji besi sesuai dengan putusan hakim atas perkara kekarantinaan kesehatan pada 20 Desember 2020 lalu.
Setelah mendapat bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM RI, akhirnya Habib Rizieq bisa menghirup udara bebas pada Rabu (20/7/2022) pagi.
Dari informasi yang dihimpun, Habib Rizieq tidak langsung di keluarkan dari Rutan Bareskrim Polri. Ia harus dibawa terlebih dahulu ke Rutan Cipinang untuk mengurus berkas bebas bersyarat.
Lalu seperti apa itu bebas bersyarat?
Pakar Hukum, Mudzakkir menjelaskan, bebas bersyarat adalah terpidana yang sudah menjalani 2/3 masa pidananya.
Baca juga: Satpol PP-Polisi Langsung Copot saat Temukan Spanduk Bergambar Habib Rizieq di Kota Bekasi
Baca juga: Tak Mau Dibubarkan, Simpatisan Habib Rizieq Malah Lempari Polisi dengan Batu
Selama menjalani masa tahanan di Rutan, terpidana harus berkelakuan baik guna memenuhi ketentuan bebas bersyarat.
"Untuk memperoleh hak bebas bersyarat harus berlakuan baik selama di dalam Lapas, baik kepada semua tahanan dan petugas," tuturnya.
Meski sudah tidak lagi ditahan, tapi status Habib Rizieq masih terpidana dan tidak boleh melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkumham.
BERITA VIDEO : SLAMET MA'ARIF: HABIB RIZIEQ MASIH TAHANAN KOTA
Salah satunya adalah terpidana tidak boleh mengulangi perbuatannya lagi karena nantinya ketentuan bebas bersyarat bisa dicabut.
"Terpidana yang sedang menjalankan bebas bersyarat tapi melanggar atau mengulanginya, maka wajib menjalani sisa masa hukumannya di dalam lembaga pemasyarakatan," ucapnya.
Menurut Mudzakkir, Kemenkumham memiliki syarat umum dan khusus untuk terpidana yang mendapat bebas bersyarat.
Namun dalam perkara Habib Rizieq ia tidak menjelaskan apa saja syarat yang disebutkannya tadi.
"Tapi terpidana yang menjalani bebas bersyarat masih dalam pengawasan lembaga," kata Mudzakkir.(
Memenuhi keseluruhan syarat
Habib Rizieq Shihab akhirnya menghirup udara segar setelah bebas bersyarat dari rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 06.45 WIB.
Menurut Koordinator Humas dan Protokol, Rika Aprianti, Habib Rizieq sudah dirasa memenuhi keseluruhan syarat, baik administrasif hingga substantif, sehingga layak mendapat hak remisi dan integrasi.
"Sesuai peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomo 7 tahun 2022, tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 117)," ujar Rika, Rabu (20/7/2022).
Pada saat pagi tadi, Habib Rizieq nampak hanya dijemput beberapa rekan, beserta kuasa hukumnya dengan mengenakan kendaraan roda empat atau mobil Alphard berwarna putih.
Pada saat penjemputan, tidak terlihat juga aksi penyambutan yang ramai oleh pengikutnya yang kerap dilakukan.
Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq telah mendapatkan kebijakan bebas bersyarat seusai terlebih dahulu ditahan sejak 12 Desember 2020, terkait pelanggaran aturan membuat kerumunan ditengah masa pandemi Covid-19.
Habib Rizieq saat itu diberikan tiga putusan hakim, hal itu dijelaskan Rika sebagaimana rincinya yakni :
1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Selanjutnya dari rutan, Habib Rizieq langsung melanjutkan perjalanan ke kediamannya yakni wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, dan ratusan pengikutnya sudah bersiap menyambutnya disana.
(Laporan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m37/Miftahul Munir/m26)
 

 
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Habib-Rizieq-Shihab-bebas.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Evakuasi-mobil-Avanza-hitam-yang-tertimpa-pohon-di-Jalan-Dharmawangsa-Kebayoran-Baru.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Direktur-Utama-PAM-Jaya-Arief-Nasrudin-saat-memberi-keterangan-pers-di-Gedung-PAM-Jaya.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Foto-Ilustrasi-ASN-PolriOknum-Polisi.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Satpol-PP-Jakarta-Barat-saat-menyita-ribuan-butir-obat-terlarang-dari-dua-toko-kosmetik.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Wamensesneg-Juri-Ardiantoro-menyerahkan-kunci-kepada-penghuni-baru-di-Wisma-Atlet-Kemayoran.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Aziz-klien-permasyarakatan-Bapas-Jakarta-Barat.jpg)