Obat Ilegal
Satpol PP Bongkar Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik Jakbar, 1.430 Butir Dimusnahkan
Satpol PP Jakbar temukan 1.430 butir obat terlarang di dua toko kosmetik Kembangan, langsung dimusnahkan di lokasi.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, KEMBANGAN – Razia mendadak di sejumlah toko kosmetik di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (29/10/2025), bikin heboh warga sekitar. Petugas Satpol PP yang datang bersama pihak kepolisian menemukan ribuan butir obat terlarang yang dijual bebas di dua toko kosmetik.
Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, Moh Dawud, mengatakan total ada 1.430 butir berbagai jenis obat ilegal yang disita dari dua toko di kawasan Jalan Kembang Kerep, Kembangan Selatan.
“Dari toko kosmetik Askia Ulham ditemukan 226 butir eksimer, 370 butir tramador, dan 4 butir trihexyphenidyl,” ujar Dawud saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Tragis, Remaja Perempuan di Jambi Dicekik, Dipukul dan Mayatnya Dibuang ke Sungai
Baca juga: Pegawai Pemkab Sidoarjo Terjaring Pesta Gay di Hotel, Bupati: Mundur atau Dipecat Tidak Hormat
Baca juga: Baku Tembak di Bekasi, Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi
Sementara itu, di toko kosmetik M Parhan, petugas menemukan 147 butir eksimer, 92 butir trihexyphenidyl, dan 300 butir tramadol.
Dawud menjelaskan, seluruh barang bukti yang disita langsung dimusnahkan di tempat. Pemusnahan dilakukan sesuai rekomendasi petugas dan Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Barat.
“Seluruh obat yang kami temukan itu ilegal dan tidak memiliki izin edar. Barangnya didapat dari pemasok,” kata Dawud.
Ia mengungkapkan, razia ini dilakukan setelah banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya penjualan obat terlarang berkedok toko kosmetik.
“Kami banyak terima laporan warga soal toko yang menjual obat tanpa izin seperti tramadol dan lainnya. Makanya kami lakukan penertiban sekaligus pemusnahan langsung di lokasi,” tuturnya.
Meski ditemukan ribuan obat ilegal, Dawud mengatakan pihaknya belum memberikan sanksi administratif kepada pemilik toko.
“Kalau kami layangkan surat peringatan, biasanya mereka sudah keburu tutup duluan. Begitu satu toko kami tertibkan, toko lain langsung tutup,” jelasnya.
Menurut Dawud, praktik penjualan obat ilegal di toko kosmetik ini sudah meresahkan warga karena berpotensi disalahgunakan oleh remaja. Ia berharap tindakan tegas ini bisa menekan peredaran obat berbahaya di wilayahnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Satpol-PP-Jakarta-Barat-saat-menyita-ribuan-butir-obat-terlarang-dari-dua-toko-kosmetik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.