Berita Nasional
Tak Mau Dibubarkan, Simpatisan Habib Rizieq Malah Lempari Polisi dengan Batu
Sebanyak 15 simpatisan Muhammad Rizieq Shihab diringkus aparat polisi. Mereka diduga provokator yang melempar batu ke arah kepolisian.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
TribunBekasi.com, Jakarta - Sebanyak 15 simpatisan Muhammad Rizieq Shihab diringkus aparat polisi. Mereka diduga provokator yang melempar batu ke arah kepolisian.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriya mengatakan bahwa awalnya aparat kepolisian mencoba membubarkan massa yang memenuhi perempatan Coca Cola di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Orang Tua Murid SMPN 2 Kota Bekasi Ingin PTM, Khawatir Tumbuh Kembang Anak Terganggu Akibat PJJ
"Tadi mereka menutup jalan, lalu kami imbau untuk bubar, mundur, kami kasih tahu pengumuman sudah selesai. Kami persuasif kok," ujarnya, Senin (30/8/2021).
Namun kata Setyo, saat dibubarkan para massa malah melempar batu.
Kemudian aparat polisi pun menangkap beberapa pihak yang diduga dari provokator aksi.
Ada sekira 15 orang diduga provokator diamankan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Selain itu kendaraan massa juga diamankan polisi dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Cara Mengobati Infeksi Telinga, Cukup Pakai Bawang Bombay, Berikut Penjelasan dan Cara Pengolahannya
"Anggota banyak yang terluka ini dilempar batu. ada beberapa ya dilempar batu tapi kena helm," jelasnya.
Pantauan Wartakotalive.com beberapa orang yang diamankan memakai pakaian berwarna putih.
Sebagian dari mereka ada yang menyusup di Halte Transjakarta Cempaka Timur.
Beberapa batu juga dilemparkan sejumlah massa ke arah polisi.
Kemudian polisi membalasnya dengan tembakan gas air mata.
Kerusuhan massa pendukung Muhammad Rizieq Shihab berlangsung sekira 30 menit lamanya.
Baca juga: Antusias Masyarakat Karawang Terima Vaksinasi Covid-19 Kini Tinggi, Ini Upaya yang Dilakukan Pemkab
Jalan Pantura Raya arah Senen sempat ditutup karena peristiwa tersebut.
Namun kemudian setelah massa membubarkan diri Jalan Pantura Raya kembali dibuka.
Sebelumnya putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus swab antigen palsu yang menyeret pentolan FPI Rizieq Shihab dibacakan oleh hakim.
Hasilnya hakim menolak banding yang diajukan pihak terdakwa. Sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinyatakan tetap.
