Berita Kriminal
Komplotan Mafia BBM Solar Bersubsidi di Muaragembong, Polisi Ungkap Modus Lima Pelaku yang Ditangkap
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan ungkap modus komplotan mafia bahan BBM solar di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkap kasus penyelewengan distribusi solar bersubsidi jenis solar dengan berhasil mengamankan YW (44), RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43), di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (22/7/2022).
TRIBUNBEKASI.COM ) Polres Metro Bekasi mengamankan lima tersangka penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, tersangka berinisial YW (44), RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43), beli solar bersubsidi dengan jumlah besar.
Para komplotan mafia bahan BBM solar membelinya di SPBU Batujaya dengan memakai Surat Keterangan Desa (SKD).
SKD sendiri merupakan lembaran yang dimiliki oleh para petani, untuk bisa beli solar bersubsidi guna operasikan mesin pembajak sawah atau traktor.
Baca juga: Komplotan Mafia Bahan BBM Solar Diringkus di Muaragembong Bekasi, Lima Pelaku Tercancam 6 Tahun Bui
Baca juga: Tak Ada SPBU di Wilayah Muaragembong, Padahal Kebutuhan Nelayan dan Petani akan BBM Solar Tinggi
Baca juga: Regulasi BBM Solar Subsidi Merepotkan, Nelayan Muaragembong Bekasi Harus Urus Ijin ke Subang
Surat tersebut dikeluarkan oleh gabungan kelompok tani (gapoktan) yang bisa diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Kecamatan Muaragembong.
"Jadi ada yang namanya Surat Keterangan Desa (SKD) yang bisa digunakan untuk akomodir para pelaku usaha kecil yang membeli solar di SPBU,"
"yang kemudian tidak sekedar untuk kedandaraannya, tapi juga untuk pelaku UMKM atau petani," ungkap Gidion saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (22/7/2022).
Dalam hal ini, tersangka RD dan AL bertindak sebagai aktor utama.
Di mana mereka mengumpulkan SKD milik sejumlah petani agar bisa membeli solar dalam partai besar di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang.
Diketahui, kini tak ada satu pun SPBU yang didirikan di wilayah Kecamatan Muaragembong, sehingga masyarakat harus membelinya ke wilayah lain.
"Solar bersubsidi dibeli RD dan AL di SPBU Batujaya seharga Rp 5.150 per liter. Kemudian mereka jual kembali ke pasaran dengan harga yang lebih tinggi."
"Padahal mereka menggunakan SKD itu untuk bisa membeli solar," tuturnya.
RD kemudian memerintahkan satu orang kaki tangannya berinisial EN dan untuk membeli 200 liter solar.
EN diberi upah Rp 150.000 setiap melakukan pembelian.
Selanjutnya, RD menjual solar tersebut kepada YW sebagai pengepul terakhir seharga Rp 6.800 per liter.
Modus serupa juga dilakukan oleh AL di mana ia menjual solar bersubsidi kepada MM sebagai pengepul kedua seharga Rp 6.100 per liter, dan kepada YW seharga Rp 6.700 per liter.
"YW kemudian menjual solar kepada para nelayan di Muaragembong seharga Rp 7.400 per liter. Ia juga diketahui menjual solar ke wilayah Cilincing seharga Rp 7.300 per liter," kata Gidion.
Saat melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti sebanyak 119 dirijen, di mana satu dirijen berisi 35 liter solar bersubsidi.
Kemudian 10 drum berisi 200 liter solar bersubisi, empat drum kosong, satu selang sepanjang 10 meter, satu unit mesin pompa penyedot, 12 poligen plastik berwarna biru serta dua unit motor.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara.
(TribunBekasi.com/ABS)