Berita Kriminal

Komplotan Mafia BBM Solar Bersubsidi Dibekuk, Terungkap Pengepul Kantongi Uang Puluhan Juta Rupiah

Polres Metro Bekasi menemukan fakta, solar yang dibeli menggunakan rekomendasi SKD Petani Muaragembong, ternyata ditimbun oleh para mafia BBM bersubsi

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkap kasus penyelewengan distribusi solar bersubsidi jenis solar dengan berhasil mengamankan barang bukti dan lima tersangka yakni YW (44), RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43), di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (22/7/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM - Kasus penggunaan BBM solar bersubsidi di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang berlebihan oleh petani Muaragembong, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap.

Polres Metro Bekasi menemukan fakta, solar yang dibeli menggunakan rekomendasi SKD Petani Muaragembong, ternyata ditimbun oleh para mafia BBM bersubsidi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak ribuan liter solar.

Dimana ribuan liter BBM solar bersubsidi tersebut ditimbun oleh tersangka YW (44), RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43).

Baca juga: Komplotan Mafia BBM Solar Bersubsidi di Muaragembong, Polisi Ungkap Modus Lima Pelaku yang Ditangkap

Baca juga: Komplotan Mafia Bahan BBM Solar Diringkus di Muaragembong Bekasi, Lima Pelaku Tercancam 6 Tahun Bui

Baca juga: Tak Ada SPBU di Wilayah Muaragembong, Padahal Kebutuhan Nelayan dan Petani akan BBM Solar Tinggi

"Total kami amankan 6.165 liter BB bersubsidi berjenis solar di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong," ungkap Gidion saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (22/7/2022).

Kasus ini terungkap ke publik setelah muncul pemberitaan ihwal ribuan nelayan Muaragembong yang kesulitan membeli solar bersubsidi.

Diketahui, nelayan di Muaragembong terkadang meminjam rekomendasi SKD petani agar bisa beli solar di SPBU Batujaya.

Namun ketika tiba di SPBU, mereka tak bisa melakukan pembelian dikarenakan berdasarkan hasil audit, jatah solar bersubsidi untuk sektor pertanian telah melebihi kapasitas.

Alhasil, ribuan nelayan harus rogoh kocek lebih dalam dan membeli solar eceran ke pengepul di Muaragembong seharga Rp 7.300 per liter.

Padahal normalnya solar di SPBU hanya dijual Rp 5.150 per liter.

Belakangan diketahui terdapat jaringan mafia BBM di Muaragembong yang juga melakukan pembelian partai besar solar bersubsidi dengan cara mengumpulkan rekomendasi SKD dari ratusan petani.

"Mereka mengaku baru beroperasi sejak Mei sampai Juli. Selama kurang dari tiga bulan, sudah 28 kali beli solar di SPBU berjumlah ratusan liter dalam sekali pembelian," ucap Gidion.

Dalam kasus ini, tersangka YW selaku pengepul terakhir mendapat untung puluhan juta rupiah dari hasil penjualan solar bersubsidi.

"YW, tersangka yang menjual solar ke nelayan Muaragembong dan luar daerah, sudah mendapatkan keuntungan Rp 54,5 juta selama beroperasi," katanya.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara.

(TribunBekasi.com/ABS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved