Berita Nasional

Alasan Korlantas Polri Hapus Data STNK Pemilik Kendaraan yang Tidak Membayar Pajak Selama Dua Tahun

Data Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK langsung dihapus bila pajak kendaraan nunggak dua tahun.

Editor: Panji Baskhara
Kaskus via Wartakotalive.com
Data Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK langsung dihapus bila pajak kendaraan nunggak dua tahun. Foto Ilustrasi: Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK 

"Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur,” kata dia.

Sementara itu, Yusri mengaku bahwa saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi agar masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan.

"Kalau kami sebenarnya mengharapkan, bagaimana single data ini bisa berjalan, data itu bisa valid semuanya" ujar Yusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Polisi Hapus Data STNK jika Menunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved