Berita Nasional

Alasan Korlantas Polri Hapus Data STNK Pemilik Kendaraan yang Tidak Membayar Pajak Selama Dua Tahun

Data Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK langsung dihapus bila pajak kendaraan nunggak dua tahun.

Editor: Panji Baskhara
Kaskus via Wartakotalive.com
Data Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK langsung dihapus bila pajak kendaraan nunggak dua tahun. Foto Ilustrasi: Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK 

TRIBUNBEKASI.COM  - Kini, data STNK dihapus bila kendaraan bermotor tersebut menunggak pajaknya selama dua tahun.

Aturan data STNK dihapus jika pajak kendaraan tak dibayar pemiliknya selama dua tahun ini menjadi konsep single data bagi Korlantas Polri.

Dimana Korlantas Polri siapkan konsep single data untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Nantinya, bila sebuah kendaraan menunggak pajak selama dua tahun maka data STNK bakal dihapus.

Baca juga: Tilang ETLE Tol Resmi Berlaku, Bisa Bikin STNK Terblokir, Simak Prosesnya

Baca juga: Kendaraan Hilang Dicuri, Silahkan Cek ke Polres Karawang Bawa BPKB-STNK, Siapa Tahu Ada Milik Anda

Baca juga: Syarat Pendaftar SIM, STNK dan BPKB, Wajib Terdaftar di JKN atau BPJS, Polisi: Peserta Aktif

Artinya, kendaraan tersebut menjadi ilegal digunakan di jalan raya lantaran surat-suratnya tak lagi valid.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, hal ini dilakukan untuk menyelaraskan data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Menurutnya, single data ini bertujuan untuk menyelaraskan data dari ketiga instansi tersebut.

Sehingga, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat.

Ilustrasi STNK. (Kompas.com/Sri Lestari)

 

Diketahui, data mengenai jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.

Pasalnya, masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan.

Misal kepolisian menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK.

Sementara itu, Dispenda hanya mendaftar wajib pajak yang membayar pajak.

"Kalau 2 tahun bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan" ujar Yusri, disitat dari Instagram @NTMC_Polri (24/7/2022).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved