Berita Jakarta

Belum Ada Tokoh Politik yang Datang Temui Muhammad Rizieq Shihab, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Belum ada tokoh politik yang datang ke rumah Muhammad Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
Kompas TV
Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, belum ada tokoh politik yang datang ke rumah Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab sekaligus Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. 

TRIBUNBEKASI.COM - Sejak Muhammad Rizieq Shihab bebas dari rumah tahanan Bareskrim Polri, pada Rabu (20/7/2022), belum ada tokoh politik yang datang ke rumahnya.

Padahal selama menjalani bebas bersyarat, Rizieq Shihab berada di rumahnya kawasan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga belum datang menemui kliennya.

"Saya belum mendengar beliau datang," ujar Aziz Senin (25/7/2022).

Baca juga: Rizieq Shihab Hormati Prabowo Subianto Jabat Sebagai Menteri Pertahanan di Era Pemerintahan Jokowi

Baca juga: Walau Kini Bebas Bersyarat, Muhammad Rizieq Shihab Wajib Laporan dan Tak Boleh Tinggalkan Petamburan

Baca juga: Muhammad Rizieq Shihab Bebas Bersayarat Sudah Sesuai Prosedur? Berikut Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Menurut Aziz, beberapa jam setelah Rizieq keluar dari rumah tahanan, hanya kolega dan tokoh agama saja yang menemui.

Misalnya, Ahmad Sobri Lubis yang merupakan mantan ketua umun ormas terlarang, buya Qurtubi Al Jaelani dan beberapa lainnya.

"Kemudian yang ada di kuasa hukum lah, seperti bang Eggy Sudjana dan lainnya," kata pria berkemeja putih.

Sebelumnya, Rizieq Shihab sudah menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri selama 2/3 masa tahanan pada Rabu (20/7/2022) lalu.

Rizieq Shihabt divonis majelis hakim selama empat tahun atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat. 

Meskipun sudah bebas, tetapi Rizieq Shihab masih dalam pantauan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Mantan pentolan eks ormas terlarang itu harus wajib lapor selama dua Minggu sekali.

Setelah itu, wajib lapor yang dijalankan hanya satu bulan sekali dan terakhir setelah espirasi maka tiga bulan sekali wajib lapor.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, tahapan awal Rizieq wajib lapora sampai Desember 2022.

Kemudian tahapan berikutnya Rizieq akan wajib lapor dari Januari 2023 sampai Desember 2023.

"Tahapan terakhir sampai 2024," ucapnya dalam acara diskusi Total Politik bertema 'kembalinya Rizieq, siapa untung siapa rugi jelang 2024 di Kafe Wow Jakarta Selatan Minggu (24/7/2022).

(Wartakotalive.com/M26)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved