Berita Jakarta

Muhammad Rizieq Shihab Bebas Bersayarat Sudah Sesuai Prosedur? Berikut Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Aziz Yanuar akui, proses pembebasan Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan sesuai syarat dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
Kompas TV
Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab sekaligus Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. 

TRIBUNBEKASI.COM - Bebasnya Muhammad Rizieq Shihab dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Rabu (20/7/2022) lalu sudah sesuai prosedur, administrasi dan sah secara hukum.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab , Aziz Yanuar akui, proses pembebasan dinyatakan sesuai syarat dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permen Kumham) nomor tujuh tahun 2022.

Pihaknya mengambil remisi atau potongan masa tahanan Rizieq Shihab sebanyak dua kali pengajuan.

"Ada juga namanya pembebasan bersyarat, itu kita hitung dari tiga perkara," ujarnya Aziz dalam acara diskusi Total Politik bertema 'kembalinya Rizieq, siapa untung siapa rugi jelang 2024 di Kafe Wow Jakarta Selatan, pada Minggu (24/7/2022).

Baca juga: Mardani Ali Sera Mengaku Sempat Kaget Mendengar Kabar Soal Muhammad Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Baca juga: Bebas Bui, Muhammad Rizieq Shihab Serukan Kebohongan dan Kezaliman, Kuasa Hukum: Normal, Biasa Saja

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Kasus Brigadir J Mirip dengan Kasus Pembunuhan Enam Anggota FPI, Ini Penjelasannya

Perkara pertama terkait dengan kerumunan yang terjadi saat Rizieq SHihab berada di Petamburan, Mega Mendung dan kebohongan di RS UMMI.

Setelah tim kuasa hukum mendapat lampu hijau untuk urus administrasi pembebasan bersyarat, maka pihaknya langsung bergerak.

Hingga akhirnya beberapa waktu lalu, kliennya dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri dan menandatangi berkas di Rutan Cipinang.

"Yang jelas (paska bebas) agendanya itu di rumah, bercengkerama dengan keluarga dan juga dan memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur," jelasnya.

Selama bebas bersyarat, Rizieq Shihab akan berbaur dengan masyarakat tapi sesuai kapasitas dan kompetensi sebagai ulama.

Jangan sampai, berbaurnya Rizieq di masyarakat melanggar syarat umum dan khusus karena bisa ganggu proses bebas bersyarat.

"Untuk tahap awal itu setiap dua pekan sekali, selanjutnya satu bulan sekali dan terakhir nanti setelah espirasi itu setiap tiga bulan sekali," tutur Aziz.

Sebelumnya, Paska diputuskan bebas dari rumah tahanan Bareskrim Polri, Rizieq Shihab sempat menyampaikan adanya darurat ke zaliman dan kebohongan.

Namun, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menganggap apa yang disampaikan oleh kliennya normal dan biasa saja.

Karena apa yang disampaikannya tidak menyudutkan suatu kelompok, istansi ataupun orang yang tak disukainya.

"Kebohongan negatif, kezaliman negatif, korupsi negatif dan macam-macam yang negatif, jadi itu normal, biasa saja," ujar Aziz dalam acara diskusi Total Politik bertema 'kembalinya Rizieq, siapa untung siapa rugi jelang 2024 di Kafe Wow Jakarta Selatan Minggu (24/7/2022).

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved