Berita Jakarta

Muhammad Rizieq Shihab Bebas Bersayarat Sudah Sesuai Prosedur? Berikut Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Aziz Yanuar akui, proses pembebasan Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan sesuai syarat dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
Kompas TV
Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab sekaligus Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. 

Menurutnya, Rizieq Shihab masih konsisten dalam menegakan amal maruf nahi mungkar yang artinya mengajak berprilaku baik dan jauhi keburukan.

Kemudian juga eks pimpinan tertinggi ormas terlarang itu masih gelorakan revolusi akhlak ke masyarakat dengan cara-cara yang baik.

Sehingga, apa yang disampaikan Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat paska keluar dari rutan, Rabu (20/7/2022) tak pernah berubah.

"Karena beliau seperti itu, beliau memposisikan diri konsisten dengan amal makruf nahi mungkar," tegasnya.

(Wartakotalive.com/M26)

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved