Berita Jakarta
Marak Kasus Pelecehan di Angkutan Umum, Transjakarta Operasikan Bus Pink Khusus Perempuan
Bus Pink nantinya akan melayani rute Pasar Baru - Kalideres (Koridor 3) dan Transjakarta akan menambah armada bus pink ini secara bertahap.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Foto: Pengemudi bus TransJakarta pinky, Dahlia -- Maraknya kasus pelecehan seksual di bus Transjakarta, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali mengoperasikan bus pink.
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian serupa di kemudian hari.
KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam UU No 12 Tahun 2022 itu disebutkan bahwa perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri/faf)