Penembakan di Rumah Jenderal
Bantah Pembunuhan Brigadir J Dalam Perjalanan Magelang - Jakarta, Komnas HAM: Itu Salah Menafsirkan
"Kami tidak pernah ngomong Brigadir J dibunuh di jalan, cek saja semua, ini kami tidak pernah berbicara soal itu,
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Dugaan bahwa Brigadir J, ajudan dari istri Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, tewas dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta itu tidak benar.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, menjelaskan ada pemberitaan yang menyebutkan Brigadir J dibunuh di jalan antara Magelang ke Jakarta, pemberitaan itu salah menafsirkan apa yang disampaikan.
"Kami tidak pernah ngomong Brigadir J dibunuh di jalan, cek saja semua, ini kami tidak pernah berbicara soal itu, Apalagi ditambah dengan dibunuh di jalan dengan tertawa-tawa," tegas Anam dikantor HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).
Sebelumnya, dugaan Brigadir J tewas di perjalanan Magelang hingga Jakarta diungkapkan oleh pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menyebut dugaan itu didasari pada keadaan bahwa pada Jumat (8/7/2022) pukul 10.00, Brigadir J masih memberi kabar kepada keluarganya bahwa ia masih mengawal atasan di Magelang.
Namun, pukul 17.00, Brigadir J sudah tak merespons panggilan keluarga.
Baca juga: Kasus Brigadir Yosua Tewas Ditembak, Kuasa Hukum: Ada Anggota Polri Lain Terlibat Dugaan Pembunuhan
Baca juga: Isak Tangis Pecah Saat Autopsi Ulang Jasad Brigadir J, Ibu Yosua: Mana Tanggungjawabmu Ibu Putri!
Pihak keluarga Brigadir J pun meminta polisi menyita CCTV yang merekam perjalanan dari Magelang hingga Jakarta.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi telah menemukan kamera CCTV sepanjang jalan dari Magelang, Jawa Tengah, hingga rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BERITA VIDEO : WIKIPEDIA FADIL IMRAN DITULIS TERIMA SUAP DARI FERDY SAMBO
Ahok batal laporkan pengacara Brigadir J
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dulakukan kuasa hukum Brigadir Yosua ke Polda Metro Jaya.
Rencananya, melalui kuasa hukum Ahmad Ramzy, Ahok melaporkan Kamarudin Simanjuntak hari ini Rabu (27/7/2022).
Laporan itu dibuat setelah Ramzy memberi waktu selama dua hari masa somasi agar meminta maaf kepada Ahok.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan memutuskan laporan atau tidaknya pada Minggu depan.
"Beliau menyampaikan akan diputuskan Minggu depan untuk jadi buat laporan polisi atau tidak," ujarnya.
Ramzy mengaku, faktor lain batalnya pembuatan laporan karena kliennya sedang sibuk dengan pekerjaannya.
Kemudian, Ahok juga sudah melihat respon Kamarudin yang enggan meminta maaf karena merasa tak mencemarkan nama baik.
"Sudah mengetahui respons Kamarudin Simanjuntak tersebut," tutur Ramzy.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak angkat bicara terkait dengan somasi dari pengacara Basuki Tajahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Ramzy.
Menurut Kamarudin, dalam video YouTube yang viral ia tak pernah menuduh Ahok bersepingkuh dengan mantan ajudan Veronica Tan, Puput Nastiti Devi yang kini telah menjadi istri sah.
Kamarudin hanya bertanya kepada publik terkait dengan hubungan Ahok dengan Puput kapan berpacaran.
Selama isu perceraian berjalan, Ahok masih berada di penjara dan tidak diketahui kapan menjalin hubungan dengan Puput.
"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacaranya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban," ujarnya Senin (25/7/2022).
Hal ini pun membuat Kamarudin merasa heran karena pertanyaannya menjadi boomerang dan ancaman dipolisikan kuasa hukum Ahok.
Kamarudin juga merasa tidak memiliki niat jahat ketika melayangkan pertanyaan tersebut di sosial media.
"Kalau tindak pidana itu adalah kesalahan mengandung niat jahat atau mens rea," kata Kamarudin
(Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah/m32/Miftahul Munir/m26)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Laporan-kuasa-hukum-Brigadir-Yosua.jpg)