Penembakan Rumah Jenderal
Kasus Brigadir Yosua Tewas Ditembak, Kuasa Hukum: Ada Anggota Polri Lain Terlibat Dugaan Pembunuhan
Kasus kematian Brigadir Yosua pun sudah dibawa oleh tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri untuk diselidiki.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, anggota polisi yang ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, masih menjadi perbincangan.
Kasus kematian Brigadir Yosua pun sudah dibawa oleh tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri untuk diselidiki.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak, saat ditemui awak media di Bareskrim Polri sempat mengungkap waktu pembunuhan kliennya pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Menurutnya, pembunuhan itu terjadi pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, antara kawasan Magelang, Jawa Timur dan Jakarta.
"Lokus delektinya yang kedua di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah Dinas Duren Tiga, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan," katanya di Bareskrim Polri Senin (18/7/2022).
Namun demikian, kata Kamarudin, pihaknya tidak ingin menuduh Bharada E sebagai pelaku tunggal pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca juga: Kasus Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ketua RT Beberkan Perbedaan Suara Tembakan dan Petasan
Baca juga: Turut Mengusut Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Kompolnas Segera Temui Pihak Keluarga Brigadir J
Sebab, dari perhitungan tim kuasa hukum ada beberapa anggota Polri lain yang diduga ikut terlibat dalam insiden pembunuhan sadis tersebut.
"Bukan hanya satu orang bisa lebih dua atau tiga orang karena ada yang berperan mengenakan pistol, berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam, bahkan mungkin dengan sangkur, atau dengan laras panjang," tegasnya.
Lelaki dengan logat Sumatera Utara ini melanjutkan, Karo Penmas Mabes Polri Irjen Pol Ahmad Ramadhan tak menyatakan dengan jujur.
BERITA VIDEO : KUASA HUKUM MINTA JENAZAH BRIGADIR YOSUA DIAUTOPSI ULANG
Karena selain luka tembak, ada luka sayatan, memar dan robekan dibeberapa bagian tubuh Brigadir Yosua.
"Informasi awal adalah tembak menembak atau satu orang dengan menembak tujuh peluru yang menembakinya adalah sniper tapi tidak kena, tetapi yang tembak balik dari Bharada E tembakannya lima kali dan menghasilkan tubuh lubang ini ajaib, harus diperiksa ini senjata apa ini," jelasnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mendatangi gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan untuk membuat laporan kematian kliennya pada Senin (18/7/2022).
Namun demikian orang yang dilaporkan masih dalam penyelidikan karena kasus kematian Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mengenakan kemeja biru dengan motif gari putih kecil-kecil, Kamarudin Simanjuntak mengaku ada tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.