Penembakan Rumah Jenderal
Kasus Brigadir Yosua Tewas Ditembak, Kuasa Hukum: Ada Anggota Polri Lain Terlibat Dugaan Pembunuhan
Kasus kematian Brigadir Yosua pun sudah dibawa oleh tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri untuk diselidiki.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
"Jo Pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud 338 KUHP Jo penganiayaan matinya orang lain Pasal 351 KUHP," kata Kamarudin.
Lelaki dengan logat Suamtera Utara ini melanjutkan, pihaknya juga melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan telepon seluler sesuai Pasal 362 KUHP Jo Pasal 372, 374 KUHP.
Kemudian dugaan tindak pidaan peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi yang tertera dalam Pasal 30 KUHP.
Bukti yang dibawa saat membuat laporan polisi adalah keterangan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan terkait kematian kliennya.
"Berbeda dengan fakta (keterangan Ahmad Ramadhan) yang kami temukan yaitu informasi diberikan adalah tembak menembak tetapi yang kami temukan adalah betul ada luka tembakan, ada juga luka sayatan, ada juga lupa di bawah mata," tegasnya.
(Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mmiftahul Munir/m26)