Berita Kriminal
Beraksi 27 Kali di Bekasi, Komplotan Maling Motor yang Dipimpin Residivis, Diciduk Polisi
Komplotan maling motor ini diketahui sudah beraksi sebanyak 27 kali selama setengah tahun beroperasi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
Atas aksinya tersebut, para pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dam pasal 481 tentang penadah, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara sampai 7 tahun penjara.
Tiga Pelaku
Sebelumnya juga dikabarkan, aparat Polsek Pondokgede Kota Bekasi berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kota Bekasi.
Tiga orang maling motor tersebut masing-masing berinisial WF, SR dan DJ.
Kapolsek Pondokgede, Kompol Herman Edco Simbolon mengatakan bahwa pencurian kendaraan yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini, memiliki modus yang berbeda dengan pelaku lain pada umumnya.
Baca juga: Tertarik Kemampuan Para Alumninya, Manajemen Kampus Jepang Kunjungi Pesantren Attaqwa
Baca juga: Pilih-pilih Jenis Vaksin, Picu Puluhan Ribu Vaksin Sinovac Kadaluwarsa
Para pelaku ini melakukan aksi dengan mencari kendaraan yang terparkir di luar rumah atau di pinggir jalan, dengan sasaran kendaraan tersebut tidak dikunci stang.
"Jadi ini beda modus operandinya dengan pelaku pelaku lain pada umumnya yang merusak kunci. Kalo ini tidak merusak kunci motor. Tapi mencari motor yang tidak dikunci stang lalu mendorongnya," kata Kompol Herman di Polsek Pondokgede, Selasa (5/7/2022).
Aksi ketiga pelaku ini, terungkap setelah Polsek Pondokgede mendapati 3 laporan dari masyarakat.
Atas laporan masyarakat tersebut pihaknya pun langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan.
Hasil penyelidikan Polisi diketahui identitas para pelaku dan petugas lapangan berhasil mengamankan tiga pelaku.
Baca juga: Dikabarkan Ingin Pindah Partai Usai Kalah Muscab, Cellica Diberi Karpet Merah Masuk NasDem
Baca juga: Puluhan Ribu Vaksin Sinovac di Dinkes Kabupaten Bekasi Kadaluwarsa Awal Agustus
Satu diantara tiga pelaku yang berhasil ditangkap di wilayah Pondokgede tersebut masih di bawah umur.
Berdasarkan pemeriksaan para pelaku, kata Kompol Herman, jika para pelaku mengaku baru beberapa bulan melakukan aksinya itu.
Hasil kendaraan yang dicuri oleh pelaku langsung dijual melalui media sosial Facebook.
"Jadi rata-rata dijual di bawah satu juta rupiah, melalui Facebook jualnya. Jadi COD-an. Dia pasang iklan di facebook kemudian ada orang tertarik lalu janjian di suatu tempat setelah dibayar ya sudah dia hapus chat di FBnya," katanya.
Diungkapkan oleh Kompol Herman dari hasil kejahatannya ini, para pelaku gunakan sebagai biaya kebutuhan sehari-hari seperti membayar sewa kontrakan.
Baca juga: Polri Persilahkan Keluarga Pantau Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Lewat CCTV
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Perusahaan Bidang Otomotif di Karawang Butuhkan Staf Purchasing