Berita Kriminal
Dua Begal Motor di Tarumajaya Diringkus Polisi Kurang dari 1x24 Jam
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan keduanya diringkus dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam setelah melakukan aksinya.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, TARUMAJAYA ā Dua orang pemuda berinisial PB (23) dan MR (27) harus berurusan dengan kepolisian setelah menjadi pelaku pembegalan di Jalan Mutiara Gading City, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan keduanya diringkus dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam setelah melakukan aksinya.
"Kejadian tanggal 21 Juli hari Kamis 2022, pukul 02.30 WIB. Kemudian dilaporkannya pagi harinya dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku pukul 11.00 WIB," ujar Kombes Gidion Arif Setyawan saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Tarumajaya, Rabu (27/7/2022).
Kombes Gidion Arif Setyawan menceritakan awalnya korban berinisial AFA tengah mengendarai sepeda motor pada dini hari untuk membeli makanan di sebuah warung.
Namun setelah tiba di lokasi, korban memutar balik kendaraannya dikarenakan warung tersebut telah tutup.
Baca juga: Timnas Indonesia Sepak Bola Amputasi Targetkan Perempat Final Piala Dunia Sepak Bola Amputasi 2022
Baca juga: Pelaku Curanmor Dibekuk, Kapolres Metro Bekasi Kota Koordinasi ke Polres Karawang Soal Senpi Pelaku
Kemudian di perjalanan pulang, tiba-tiba ia dihadang oleh dua pelaku yang mengendarai satu sepeda motor.
Pelaku PB turun dari motor dan tanpa basa-basi langsung mengarahkan senjata tajam ke leher korban.
"Mereka mendatangi korban dan melakukan pengancaman, mengeluarkan Kalimat-kalimat 'turun gak lu' kayak gitu. Sambil menodongkan senjata tajam," jelasnya.
Korban kemudian hanya bisa pasrah dan menyerahkan kendaraannya.
Ia kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tarumajaya.
Baca juga: Rekomendasi Film Semi Jepang 2022, Kisah Hubungan Terlarang Bos dan Karyawan Paling Laris Ditonton
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Besok Kamis 28 Juli 2022. Libra Jangan Pesimis, Itu Akan Menambah Masalahmu
Beberapa jam setelah kasusnya dilaporkan, kedua pelaku berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polsek Tarumajaya di Kota Bekasi.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya motor Mio Soul tanpa plat, dan Mio Soul B 6062 KWT, sebuah BPKB, senjata tajam jenis tombak dan satu unit handphone.
"Terhadap tersangka, polisi menetapkan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 tahun," tutur Kombes Gidion Arif Setyawan.Ā
Dua Peristiwa
Kawanan Begal Beraksi di Meikarta Cikarang, Dua Karyawati Pulang Kerja Dibacok Tangan Nyaris Putus |
![]() |
---|
Gagalkan Aksi Tiga Begal Cilik, Anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi ini Andalkan Tarung Derajat |
![]() |
---|
Begal Sadis di Kebon Bawang yang Tega Habisi Korbannya Ternyata Masih di Bawah UmurĀ |
![]() |
---|
Kerap Beraksi di Duren Sawit Hingga Melukai Korban, Polisi Ciduk Tiga Pelaku Begal |
![]() |
---|