Berita Bekasi

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Sebut di Bekasi Banyak Beredar Rokok Ilegal

Pemerintah provinsi Jawa barat sedang berusaha untuk meningkatkan pendapatan, salah satunya dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKAS SELATAN — Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan jika wilayah Bekasi banyak beredar temuan rokok ilegal.

Maka dari itu, ia meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal.

"Siapa yang menyebarkan tolong berhenti, siapa yang menjual tolong berhenti, siapa yang merokok rokok ilegal tolong berhenti. Karena ini merugikan pemerintah berarti merugikan masyarakat itu sendiri," kata Uu Ruzhanul di Kota Bekasi, Rabu (3/8/2022).

Uu mengungkapkan bahwa keberadaan rokok ilegal sangat merugikan Pemerintah, karena pada dasarnya produsen rokok ilegal tidak membayar cukai rokok.

Sementara saat ini, kata Uu, Pemerintah provinsi Jawa barat sedang berusaha untuk meningkatkan pendapatan, salah satunya dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Eksibisionis di Kotabaru Karawang, Ternyata Sudah Tiga Kali Beraksi

Baca juga: Syuting Film Pengabdi Setan 2 di Rusun Jakarta Timur, Joko Anwar: Ada Satu Lantai yang Terlarang

"Maka DBHCHT adalah salah satu prioritas kami, sementara akhir-akhir ini DBHCHT banyak terganggu dengan lahirnya atau beredarnya rokok ilegal, di Jawa Barat. Terutama di daerah Bekasi yang paling banyak beredar rokok ilegal," katanya.

Berdasarkan laporan yang diterima, dalam hal memberantas rokok ilegal tidak begitu mudah.

Sebab, keberadan rokok ilegal kerap kali tersembunyi dan hanya diketahui beberapa orang yang memang mengkonsumsi rokok ilegal itu.

"Bahkan tadi barusan dari pihak Kasatpol PP, ada yang dijual di tempat tukang cukur, ada di tempat yang lain, tidak ada plang, tetapi tahu sama tahu bahwa di situ ada rokok ilegal," ujarnya.

Uu tak menampik memang keberadaan rokok ilegal ini dapat memberikan keuntungan bagi pedagang.

Baca juga: DP3A Fokus Dampingi Psikologis Korban Pelecehan Staf Perpustakaan Sekolah di Kota Bekasi 

Baca juga: Berdayakan Janda dan Lansia Bikin Jamu dan Kerupuk Kencur, Mak Edah Raih Local Hero Achievement

Namun secara jelas jika hal itu melanggar aturan yang ada.

Maka dari ia meminta baik itu pedagang, perokok untuk tak menjual atau memakai rokok ilegal, atau akan menerima sanksi.

"Jelas itu, semuanya juga ada sanksi baik para pedagang, perokok, penjual, termasuk yang membawa dan tempat produksi juga itu sudah kena, itukan aturan hukum apa yang menentukan dan semacamnya," ucapnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved