Berita Karawang
Nama atau Data Diri Dicatut Partai Politik, Bawaslu Karawang Minta Masyarakat Segera Melapor
Jika data diri yang dicek melalui nomor induk kependudukan (NIK) muncul pada SIPOL, akan tetapi merasa bukan dari anggota partai politik.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Karawang meminta masyarakat melaporkan jika nama atau data dirinya dicatut oleh partai politik dalam SIPOL.
Koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi mengatakan, masyarakat bisa mengecek melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Jika data diri yang dicek melalui nomor induk kependudukan (NIK) muncul pada SIPOL, akan tetapi merasa bukan dari anggota partai politik. Maka silahkan melaporkan ke Bawaslu Karawang.
"Masyarakat bisa cek melalui website ataulink itu, jika ternyata data anda dicatut parpol silahkan datang ke kantor kami laporkan," katanya, pada Sabtu (6/8/2022).
Dia melanjutkan, atas laporan itu akan dilakukan tindakan terhadap parpol yang mencatut data masyarakat tersebut.
"Kalau ternyata dicatut silakan melaporkan ke Bawaslu, nanti Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU," ucapnya.
Baca juga: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai, KPU Dibanjiri Massa, PDIP jadi Partai Pertama
Baca juga: DPW PPP Jabar Sudah Bergerak untuk Pemilu 2024, Dukung Uu Ruzhanul Ulum di Pilgub Jabar 2024
Kusnadi menambahkan, Bawaslu Karawang sudah mulai melakukan tahapan Pemilu 2024.
Proses tahapan pemilu sudah dimulai sejak 29 Juli 2022, dengan diawali pengawasan pendaftaran partai politil (parpol).
"Saat ini memang kita Bawaslu Kabupaten Karawang fokus kepada proses pengawasan di pendaftaran partai politik. Walaupun itu pendaftaran hingga verifikasi administrasi itu semuanya di KPU RI," tandasnya.
BERITA VIDEO : MEMBANGUN KESADARAN POLITIK KELAS PEKERJA
Bawaslu Karawang fokus pengawasan pendaftaran parpol
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Karawang sudah mulai melakukan tahapan Pemilu 2024.
Proses tahapan pemilu sudah dimulai sejak 29 Juli 2022, dengan diawali pengawasan pendaftaran partai politil (parpol).
Koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi menjelaskan, walaupun proses pendaftaran dan verifikasi adminitrasi partai politik dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Akan tetapi, setiap Bawaslu kabupaten/ kota tetap melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap tahapan tersebut.
"Saat ini memang kita Bawaslu Kabupaten Karawang fokus kepada proses pengawasan di pendaftaran partai politik. Walaupun itu pendaftaran hingga verifikasi administrasi itu semuanya di KPU RI," katanya, pada Sabtu (6/8/2022).
Kusnadi menjelaskan, sejauh ini sudah hampir 12 partai yang melakukan pendaftaran. Dari jumlah itu, 8 partai yang administrasinya dinyatakan lengkap dan empat partai belum.
Nanti, dari hasil itu pihaknya akan melakukan verifikasi faktual di lapangan terkait kelengkapan partai tersebut.
Verifikasi faktual itu terkait dengan keanggotaan, struktur partai, struktur partai tinggat kabupaten, tingkat kecamatan.
"Itu semua nanti yang akan dilakukan verifikasi faktual. Sekarang kita memang masih menunggu itu dari arahan Bawaslu RI maupun jika ada partai yang komplain. Tetapi untuk saat ini kita sudah melakukan proses pengawasan ke arah sana," ungkap dia.
Selain pengawasan pendaftaran partai, kata Kusnadi, pihaknya juga melakukan pengawasan SIPOL atau sistem informasi partai politik.
Karena parpol itu sebelum melakukan pendaftaran wajib mengisi SIPOL dalam kelengkapan adminitrasi pendaftaran.
"Data hasil pengawasan kita memang dari beberapa beberapa partai sudah 100 persen mengisi SIPOL," katanya.
Dia menambahkan, Bawaslu Karawang juga akan menyosialisasikan kepada masyarakat yang bukan bagian dari anggota partai akan tetapi namanya tercatut dalam aplikasi SIPOL.
"Kkta sosialisasikan caranya ke masyarakat, bisa cek di sipol itu. Jika ternyata namanya atau identitasnya dicatut jadi anggota partai padahal tidak, silahkan laporkan ke kami," tandasnya.