Berita Nasional
Selain Menahan Mantan Menpora Roy Suryo, Polisi Turut Menyita Akun Twitter dan Handphone
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,"
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Adapun penyidik telah memeriksa Roy Suryo selama 8 jam sejak Jumat siang.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat malam.
Ia menjelaskan, penahanan terhadap Roy dilakukan agar tidak kabur.
Selain itu, terdapat kekhawatiran dari penyidik bahwa Roy nantinya menghilangkan barang bukti.
"Ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kuhap," ujar Zulpan.
Atas hal tersebut, Roy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Roy telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (22/7/2022) lalu.
Namun, pemeriksaan tersebut belum selesai karena kondisi kesehatan Roy yang menurun.
Roy pada saat itu keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan kursi roda dan dipapah ke mobilnya.
Ia pun dijadwalkan kembali diperiksa terkait kasus itu pada Kamis (28/7/2022), lalu merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 22.33 WIB.
Meski menyandang status tersangka, tetapi Roy tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Ia keluar dari ruang penyidik ditemani istri serta tim kuasa hukum. Roy terlihat mengenakan kemeja biru dongker dan alat cidera leher.
Namun, Roy tak memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dijalaninya selama 10 jam di Polda Metro Jaya.
Ia terus berjalan menuju mobilnya dan setelah masuk bergegas meninggalkan gedung Polda Metro Jaya.
Namun, beberapa waktu setelah diperiksa sebagai tersangka, Roy tampak mengikuti sebuah acara klub mobil Mercedes Benz.