Berita Nasional
Selain Menahan Mantan Menpora Roy Suryo, Polisi Turut Menyita Akun Twitter dan Handphone
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,"
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo pada Jumat (5/8/2022) malam.
Roy ditahan selama 20 hari ke depan terkait dalam perkara meme stupa Candi Borobudur.
Selain ditahan, penyidik turut melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.
Satu di antaranya adalah akun Twitter Roy Suryo, yakni @KRMTRoySuryo2 hingga handphone milik pakar telematika itu.
“Ada beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada Jumat malam.
"Di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” tambahnya.
Baca juga: Mantan Menpora Roy Suryo Tiga Hari Tidak Bisa Tidur Gara-gara Syok Ditetapkan Tersangka oleh Polisi
Baca juga: Pakai Alat Cidera Leher, Mantan Menpora Roy Suryo Bungkam Usai Diperiksa 10 Jam di Polda Metro Jaya
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Roy selama 8 jam sejak Jumat siang.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat malam.
Zulpan menjelaskan, penahanan terhadap Roy dilakukan agar tidak kabur.
BERITA VIDEO : ROY SURYO LAPORKAN AKUN SOSMED YANG POSTING WAJAH PRESIDEN
Selain itu, terdapat kekhawatiran dari penyidik bahwa Roy nantinya menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya.
"Ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP," ujar Zulpan.
Tersangka kasus ujaran kebencian
Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Jumat (5/8/2022) malam.
Roy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara meme stupa Candi Borobudur.
Adapun penyidik telah memeriksa Roy Suryo selama 8 jam sejak Jumat siang.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat malam.
Ia menjelaskan, penahanan terhadap Roy dilakukan agar tidak kabur.
Selain itu, terdapat kekhawatiran dari penyidik bahwa Roy nantinya menghilangkan barang bukti.
"Ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kuhap," ujar Zulpan.
Atas hal tersebut, Roy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Roy telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (22/7/2022) lalu.
Namun, pemeriksaan tersebut belum selesai karena kondisi kesehatan Roy yang menurun.
Roy pada saat itu keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan kursi roda dan dipapah ke mobilnya.
Ia pun dijadwalkan kembali diperiksa terkait kasus itu pada Kamis (28/7/2022), lalu merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 22.33 WIB.
Meski menyandang status tersangka, tetapi Roy tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Ia keluar dari ruang penyidik ditemani istri serta tim kuasa hukum. Roy terlihat mengenakan kemeja biru dongker dan alat cidera leher.
Namun, Roy tak memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dijalaninya selama 10 jam di Polda Metro Jaya.
Ia terus berjalan menuju mobilnya dan setelah masuk bergegas meninggalkan gedung Polda Metro Jaya.
Namun, beberapa waktu setelah diperiksa sebagai tersangka, Roy tampak mengikuti sebuah acara klub mobil Mercedes Benz.
Roy pun terlihat ceria dalam acara tersebut meski tetap dengan menggunakan penyangga leher.
"Namun demikian mohon maaf jika kehadiran singkat saya di Acara MBSL hari Minggu kemarin menjadi tidak berkenan bagi pihak-pihak tertentu," kata Roy, dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
"Terutama Kepolisian RI karena saya masih dalam status tersangka," lanjut dia.
Pada akhirnya, Roy kembali dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat hari ini.
(Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q/M31)