Berita Kriminal

Mantan Menpora Roy Suryo Tiga Hari Tidak Bisa Tidur Gara-gara Syok Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Kuasa Hukum Pakar Telematika Roy Suryo, Elza Syarief mengatakan Roy Suryo tidak bisa tidur selama tiga hari gara-gara ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
Kompas.com
Kuasa Hukum Pakar Telematika Roy Suryo, Elza Syarief mengatakan Roy Suryo tidak bisa tidur selama tiga hari gara-gara ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Pakar Telematika Roy Suryo 

TRIBUNBEKASI.COM - Pakar telematika Roy Suryo resmi berstatus tersangka, atas kasus penistaan agama gambar Candi Borobudur berwajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Paska ditetapkan tersangka, Roy Suryo sempat menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya pada Jumat (22/7/2022) kemarin.

Kuasa hukum Roy Suryo, Elza Syarief mengatakan, saat keluar dari ruang penyidik kliennya tidak banyak bicara karena kelelahan menjalani pemeriksaan.

Bahkan ketika menuju ke mobilnya di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya ia harus menggunakan kursi roda.

Baca juga: Elza Syarief Ungkapkan Roy Suryo Pingsan dan Muntah di Tengah Pemeriksaan Penyidik

Baca juga: Prihatin, Pakar Telematika Roy Suryo Pakai Kursi Roda Selesai Diperiksa Selama 12 Jam di Polda Metro

Baca juga: Roy Suryo Tersangka Kasus Stupa Candi Borobudur, Bakal Ditahan? Tunggu Hasil Pemeriksaan Penyidik

"Mungkin syok, jadi enggak terlalu banyak omong," ujarnya Minggu (24/7/2022).

Menurut Elza, sejak penetapan tersangka beberapa hari lalu kliennya mengalami insomnia atau kesulitan untuk tidur.

Dugaan penyebab Roy tak bisa tidur karena memikirkan perkaranya yang naik ke tahap penyidikan hingga akhirnya ditetapkan tersangka.

"Karena penetapan tersangka, mungkin dia kepikiran jadi enggak tidur, (pesan khusus dari Roy) tidak ada," ujarnya.

"Cuma Pak Roy ini saya ngobrol-ngobrol sama istrinya bilang tiga hari enggak bisa tidur mikirin ini," sambungnya.

Elza menambahkan, tim kuasa hukum masih fokus menyelesaikan jadwal pemeriksaan mantan Menpora tersebut sebagai tersangka.

Setelah semua jadwal pemeriksaan selesai dijalani, tim kuasa hukum Roy Suryo akan memikirkan langkah hukum selanjutnya.

"Kita apresiasi Polda ya kita merasa nyaman dengan penyidik, semuanya baik-baik juga," terang Elza.

Sebelumnya, Pakar telematika Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (22/7/2022) pukul 22.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam, Roy akhirnya keluar menggunakan kursi roda dari ruang penyidik.

Mantan Menpora itu mengenakan batik lengan panjang dan kursi rodanya didorong oleh tim kuasa hukum menuju parkiran mobil.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved