Berita Jakarta

Andreas Nahot dkk Mundur dari Pengacara Bharada E, Bareskrim Polri Tunjuk Penggantinya

Deolipa Yumara menerangkan penunjukan dirinya karena Bareskrim Polri tidak mau ada kecacatan formil soal tidak adanya pendamping hukum untuk Bharada E

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Advokat Deolipa Yumara (kanan) dan M. Burhanuddin (kiri) ditunjuk Bareskrim sebagai pengacara Bharada E yang baru, Sabtu (6/8/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Andreas Nahot Silitonga dan rekan resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Sabtu (6/8/2022). 

Bharada E sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga dan rekan, Bareskrim Polri langsung menunjuk pengacara baru sebagai penggantinya.

"Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E selaku tersangka tindak pidana dengan sengaja merampas, menghilangankan nyawa orang lain karena pembunuhan dalam pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ungkap Deolipa Yumara selaku pengacara Bharada E yang baru ditunjuk Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).

Deolipa Yumara menerangkan bahwa penunjukan dirinya karena Bareskrim Polri tidak mau ada kecacatan formil soal tidak adanya pendamping hukum untuk Bharada E dalam penanganan kasus tersebut.

"Oleh karena sudah diatur kepentingan pro justicia dan penyidikan perkara ini supaya cepat berjalan tentunya Bareskrim  tidak mau ada cacat formil dalam melaksanakan penyidikan sehingga kami ditunjuk secara langsung," paparnya.

Lebih lanjut, Deolipa Yumara menerangkan bahwa dengan dirinya dengan rekannya M. Baharuddin sudah berkomunikasi langsung dengan Bharada E soal penunjukan sebagai tim kuasa hukum yang baru.

"Kami bertemu dengan yang bersangkutan juga kami bicara dari hati ke hati. Kami bicara semuanya sehingga kami menjadi jelas dan beliau yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersedia mengangkat kami menjadi kuasa hukum yang baru untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau yang dikenal Bharada E, tiba-tiba mengumumkan pengunduran diri. 

Bharada E sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Andras Nahot Silitonga dan tim selaku pengacara tersangka Bharada E, mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," ungkap Andreas Nahot Silitonga di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Andreas Nahot Silitonga sendiri enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.

Baca juga: Persipasi Kota Bekasi Siapkan 5 Pemain Senior untuk Perkuat Tim Menuju Liga 3 Seri 1 Jawa Barat 

Baca juga: Dinkes Kota Bekasi Usulkan Permintaan 30 Ribu Dosis Vaksin Moderna untuk Booster Kedua Nakes

Andreas Nahot Silitonga hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untul mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-gak hukim dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Andreas Nahot Silitonga menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.

"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ruas Tol Baru Segera Dibangun, Warga Karawang ke Bogor Cuma 40 Menit, Tak Perlu Lagi Lewat Jakarta

Baca juga: Bolehkah Anak Jalani Imunisasi Setelah Terima Vaksin Covid-19, Ini Penjelasannya?

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Baca juga: Melalui Desa Wisata Berkelanjutan, Menparekraf Sandiaga Yakin Indonesia bisa Sejahtera

Baca juga: Demokrat Karawang Setorkan Nama Pengurus Baru ke KPUD, Cellica Jadi Ketua Dewan Kehormatan

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved