Berita Bekasi
Nasib Desa Lambangsari setelah Oknum Kepala Desa Ditangkap Kejari Akibat Terlibat Kasus Pungli PTSL
Dani mengatakan administrasi baru disiapkan dikarenakan pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejari Kabupaten Bekasi
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Guna mencegah pungutan liar (pungli) pada program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) tahun anggaran 2022, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Pihak BPN Karawang melakukan penyuluhan dengan mengundang para kepala desa terkait program PTSL.
Kepala BPN Karawang, Humaidi mengungkapkan bersama Kejari Karawang melakukan penyuluhan kepada kepala desa sebagai upaya bersama dari semua pihak untuk mensukseskan program PTSL di Kabupaten Karawang.
"Tentunya bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai program PTSL, kita juga turut libatkan Kejaksaan Negeri Karawang dan tim Saber Pungli, untuk mencegah adanya pungli ketika dilapangan," kata Humaidi, pada Kamis (21/7/2022).
Humaidi juga menambahkan BPN Karawang bersama Kejaksaan Negeri Karawang akan mengawasi secara ketat program PTSL ini.
Termasuk juga akan menggali permasalahan dan memberikan solusi untuk mencapai target terhadap keluhan-keluhan dari kepala desa.
Baca juga: Tiga Mantan Pejabatnya Ditangkap Terlibat Kasus Mafia Tanah, Ini Kata Kepala BPN Kabupaten Bekasi
Baca juga: Sepekan Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto Ancam Para Mafia Tanah
"BPN selalu mengadakan penyuluhan untuk memperkenalkan program PTSL ini kepada masyarakat agar masyarakat paham betapa pentingnya program ini untuk mendapatkan sertifikat legal," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana mengapresiasi program PTSL yang banyak menguntungkan masyarakat banyak.
"PTSL itu merupakan hadiah yang sangat bagus dari Pemerintah karena menguntungkan banyak masyarakat," katanya.
Akan tetapi, kata Martha, prosesnya harus sesuai dengan tujuan sebelumnya dan jangan sampai terjadi pungutan liar.
"Dan kita perlu bantu BPN dan masyarakat agar sinergitasnya lebih baik, dan kita juga perlu awasi semua orang yang akan menarik keuntungan secara tidak benar," jelasnya.
Empat modus yang biasa dilakukan mafia tanah
Komplotan mafia tanah menggunakan berbagai macam modus untuk mengubah sertifikat tanah milik seseorang menjadi milik orang lain.
Tentunya para mafia tanah ini mendapatkan imbalan uang dari orang yang menyuruh mengubah sertifikat itu.
Modus mafia tanah ini terungkap setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 30 orang yang terlibat mafia tanah.