Berita Bekasi

UPDATE Kasus Dugaan Pungli PTSL: Jatuh Sakit, Kepala Desa Lambangsari Ajukan Penangguhan Penahanan 

apabila PH benar mengalami sakit, pihaknya akan langsung membawa PH ke rumah sakit tanpa harus mengajukan penangguhan penahanan.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Tribun Bekasi/Rangga Baskoro
Kades Lambangsari, PH (rompi merah jambu) saat ditahan Kejari Kabupaten Bekasi atas dugaan melakukan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT --- Kepala Desa Lambangsari PH dikabarkan mengajukan penangguhan penahanan setelah terjerat kasus dugaan pungutan liar (pungli) penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Hatmoko membenarkan hal tersebut, PH yang telah berstatus sebagai tersangka mengajukan diri untuk menanggulangi penahanan.

"Iya betul, ada permohonan penangguhan penahanan dari tersangka," kata Dwi saat dikonfirmasi, Rabu  10/8/2022).

PH diduga mengalami sakit dan membutuhkan perawatan medis.

Namun demikian, Dwi tak menyebutkan secara pasti alasan PH mengajukan penangguhan penahanan.

Ia mengatakan apabila PH benar mengalami sakit, pihaknya akan langsung membawa PH ke rumah sakit tanpa harus mengajukan penangguhan penahanan.

Baca juga: Selewengkan Program Jokowi, Kepala Desa Lambangsari Diduga Pungut Uang Rp 400 Ribu Tiap Urus PTSL

Baca juga: Progres Tol Becakayu di Desa Lambangsari Tambun Selatan: Warga Masih Tunggu Penetapan Lokasi Gusuran

"Tidak ada menyebutkan alasan dalam pengajuan permohonan penangguhan tahanannya. Kalau pembantaran, pasti kami akan lakukan jika memang ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan tersangka dilakukan perwatan medis," tuturnya.

Dwi menambahkan pihaknya masih akan mempertimbangkan permohonan penangguhan tahanan tersebut. Kini, PH masih berada di Rutan Polres Metro Bekasi.

"Akan kami kaji dulu permohonannya. Sekarang tersangka masih di rutan polres," kata Dwi.

BERITA VIDEO : KARANG TARUNA WADAHI KREASI SENIMAN MURAL

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa Lambangsari berinisial PH, sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi 2021.

PH diduga menginstruksikan para perangkat desa, ketua RW dan RT untuk mengutip uang sebesar Rp 400.000 kepada setiap pemohon.

Kejari mengestimasi terdapat 1.165 sertifikat warga yang pemohonnya berasal dari tiga dusun.

Total uang yang terkumpul dari hasil pungutan liar tersebut sebesar Rp 466 juta. 

Nasib Desa Lambangsari

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved