Berita Bekasi
UPDATE Kasus Dugaan Pungli PTSL: Jatuh Sakit, Kepala Desa Lambangsari Ajukan Penangguhan Penahanan
apabila PH benar mengalami sakit, pihaknya akan langsung membawa PH ke rumah sakit tanpa harus mengajukan penangguhan penahanan.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Desa Lambangsari di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi kini masih dalam masa kekosongan jabatan kepala desa (kades).
Hal itu terjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap oknum kades berinisial PH yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pada Selasa (2/8/2022) lalu.
Menanggapi kekosongan jabatan kades di Desa Lambangsari, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan pihaknya tengah menyusun administrasi untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sekarang kami akan susun proses administrasi, sedang kami konsultasikan ke Kemendagri," kata Dani saat ditemui di Cikarang, Senin (8/8/2022).
Dani mengatakan administrasi baru disiapkan dikarenakan pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejari Kabupaten Bekasi setelah penahanan PH.
"Ya kami sedang pelajari karena kemarin belum ada pemberitahuan secara resmi setelah proses penangkapan," ucapnya.
Baca juga: Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL, Kades Lambangsari Ditahan Hingga 20 Hari Kedepan
Saat ini, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bekasi hingga PH dilakukan proses penahanan tetap.
"Tapi berdasarkan peraturan, tentu karena ini sudah langsung ditahan sementara dalam 20 hari kedepan, kami lihat dulu. Kalau misalnya setelah 20 hari sudah penahanan tetap, kami akan ada Plt. Karena kan proses pemeriksaan juga masih berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti," ujar Dani.
Kini, secara otomatis tugas Kepala Desa Desa Lambangsari untuk sementara waktu akan dibebankan kepada sekretaris desa (sekdes).
BERITA VIDEO : PUNGLI DI TANJUNG PRIOK, SATU PELAKU DITANGKAP
"Sementara sekdes yang jadi Plt," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa Lambangsari berinisial PH, sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi 2021.
PH diduga menginstruksikan para perangkat desa, ketua RW dan RT untuk mengutip uang sebesar Rp400.000 kepada setiap pemohon.
Kejari mengestimasi terdapat 1.165 sertifikat warga yang pemohonnya berasal dari tiga dusun. Total uang yang terkumpul dari hasil pungutan liar tersebut sebesar Rp466 juta.