Berita Kriminal
Ferdy Sambo Minta Maaf, Suami Putri Candrawathi Ini Mengaku Khilaf: Izinkan Saya Bertanggung Jawab
Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maafnya karena telah membuat kegaduhan dengan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Panji Baskhara
'Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan, secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga. Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan'.
'Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai. Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri. Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku'.
Marah dan Emosi
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan perkembangan terbaru perihal kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tewas, pascapenetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Kepada wartawan, Brigjen Andi Rian mengatakan alasan Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudan dari sang istri, Putri Candrawathi.
Brigjen Andi Rian mengatakan, tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya mengatakan, dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari Putri Candrawathi yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang dan dilakukan oleh Brigadir Joshua.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka E untuk melakukan pembunuhan, merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua," katanya Brigjen Andi Rian kepada wartawan di Gedung Pertemuan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok, Kamis (11/8/2022).
Pengakuan itu disampaikan Irjen Ferdy Sambo setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Timsus Polri di Mako Brimob Polri, Kota Depok, Kamis (11/8/2022).
Pemeriksaan hari ini dikatakan Brigjen Andi Rian merupakan pemeriksaan pertama kali yang dilakukan Timsus Polri atau penyidik setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pelaku pembunuhan Brigadir J.
Pengumuman status tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022).
"Bersamaan itu tim juga sudah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 3 tersangka lainnya tapi bertempat di Bareskrim. Untuk tersangka FS kita lakukan di Mako Brimob Polri," tandasnya.
Pemeriksaan tersangka, lanjut Brigjen Andi Rian sudah dilakukan sejak pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Baca juga: Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Anggota Polda Metro Berpangkat AKBP Ditahan di Mako Brimob
Baca juga: Persiapan Khusus Anthony Ginting untuk Lakoni Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2022
Perihal pengakuan Bharada E diperintahkan menembak oleh Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Andi Rian mengatakan hal itu bukanlah menjadi patokan Timsus Polri dalam menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Syukur ini tersangka (Bharada E) bunyi, kalau enggak ngomong sekalipun tidak ada masalah, kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sanggahan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan" akuinya.
(Wartakotalive.com/M31/TribunDepok.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/irjen-Ferdy-Sambo-istri-dan-almarhum-Brigadir-J.jpg)