Sopir Taksi Cabuli Anak Berusia Tujuh Tahun di Kebayoran Lama, Polisi: Sudah Kami Tahan
Seorang sopir taksi, Ali Suyanto (50), pelaku pencabulan anak perempuan berinisial F (7) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditangkap polisi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Panji Baskhara
Pexel.com/Tima Miroshnichenko
Ilustrasi: Seorang sopir taksi, Ali Suyanto (50), pelaku pencabulan anak perempuan berinisial F (7) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditangkap polisi.
Antara lain berbadan gempal, kulit sawo matang, dan pekerjaan sebagai sopir taksi.
Tempat dan tanggal lahir pelaku, yakni Cilacap, Jawa Tengah, 11 Januari 1972.
Dalam poster itu, masyarakat diminta lapor jika mengetahui keberadaan pelaku dengan menghubungi nomor yang tertera.
"Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat," demikian tulisan dari DPO yang diterbitkan.
(Wartakotalive.com/M31)