Sopir Taksi Cabuli Anak Berusia Tujuh Tahun di Kebayoran Lama, Polisi: Sudah Kami Tahan
Seorang sopir taksi, Ali Suyanto (50), pelaku pencabulan anak perempuan berinisial F (7) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditangkap polisi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Seorang sopir taksi bernama Ali Suyanto (50), pelaku pencabulan anak perempuan berinisial F (7) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditangkap polisi.
Ali Suyanto dibekuk setelah lebih dari satu bulan buron lantaran terbukti tega cabuli korban di sebuah kontrakan, Selasa (28/6/2022).
Penangkapan pelaku pencabulan tersebut dibenarkan Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Yandri Irsan.
"Iya benar (sudah ditangkap)," katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Pelaku Pencabulan Anak di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Datangi Polda Metro Jaya
Baca juga: Pertanyakan Kasus Pencabulan Mantan Ketua RT di Bekasi, Ayah Korban Merasa Penanganannya Lamban
Baca juga: Polisi Dalami Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak di Batujaya sebagai Kasus Perdagangan Orang
Yandri tidak menjelaskan soal lokasi penangkapan Ali Suyanto.
Ia hanya menyebut pelaku ditangkap pada Rabu (10/8/2022) lalu.
"Hari Rabu, tanggal 10 kami amankan," ujar Yandri.
Atas hal itu, Ali Suyanto langsung ditahan pada keesokan harinya.
"Mulai tanggal 11 sudah kami lakukan penahanan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ali Suyatno (50).
DPO itu perihal kasus pencabulan anak di bawah umur di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.
Adapun anak yang menjadi korban pencabulan itu, yakni bocah perempuan inisial F (7).
Ia dicabuli oleh sopir taksi sekaligus tetangga kontrakannya sendiri di wilayah tersebut.
"Sudah (diterbitkan DPO). DPO sudah terbit dari beberapa hari lalu," ujarnya, saat dikonfirmasi pada Senin (25/7/2022).
Dari poster DPO yang diterima, terdapat foto pelaku dan sejumlah informasi mengenai ciri-ciri pelaku.
Antara lain berbadan gempal, kulit sawo matang, dan pekerjaan sebagai sopir taksi.
Tempat dan tanggal lahir pelaku, yakni Cilacap, Jawa Tengah, 11 Januari 1972.
Dalam poster itu, masyarakat diminta lapor jika mengetahui keberadaan pelaku dengan menghubungi nomor yang tertera.
"Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat," demikian tulisan dari DPO yang diterbitkan.
(Wartakotalive.com/M31)