Berita Kriminal
Kuasa Hukum Pelaku Pencabulan Anak di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Datangi Polda Metro Jaya
Tim kuasa hukum pelaku pencabulan di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah datangi Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Tim kuasa hukum pelaku pencabulan di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah inisial P alias A datangi Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (10/8/2022) siang.
Mereka melakukan koordinasi ke penyidik sebelum melakukan pemeriksaan kepada P alias A paska dituduh cabuli anak di bawah umur.
Kuasa Hukum P, Bagus Zuhri mengatakan, pihaknya meminta kepada penyidik untuk memberikan pendampingan dari lembaga Bapas saat memeriksa kliennya.
"Karena sampai saat ini klien kami masih saksi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur," tegasnya.
Baca juga: Ustaz Cabul Buron, Polisi Masukkan Namanya ke DPO
Baca juga: Suruh Ibu Tangkap Sendiri Pelaku Cabul, Polisi di Bekasi Diperiksa Propam dan akan Dijatuhi Sanksi
Baca juga: Kapolsek Cabul Dipecat Secara Tidak Hormat, Irjen Rudy Sufahriadi: Sesuai dengan Instruksi Kapolri
Oleh karena itu, dalam pemanggilan hari ini pihaknya tak membawa P untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Namun, orangtua kliennya berinisial M ikut mendampingi tim kuasa hukum ke Polda Metro Jaya.
Beruntung, penyidik Polda Metro Jaya bisa memahami keinginan tim kuasa hukum dan memberi waktu selama satu Minggu.
Artinya P bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi didampingi Bapas pada pekan depan.
"Kami diberikan kesempatan kembali untuk memastikan bahwa prosedur yang digunakan terhadap pemeriksaan anak dibawah umur betul-betul dilaksanakan dulu," tegasnya.
Bagus menyakini kliennya tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan karena masih dianggap dini memahami soal pencabulan.
Apalagi ketika peristiwa itu terjadi sejak dua tahun lalu, maka usia kliennya saat itu baru 14 tahun.
"Kami juga berkoordinasi dengan lembaga terkait, demikian juga dari kepolisian akan melakukan koordinasi pihak terkait untuk memastikan bahwa pemeriksaan terhadap klien kami dilakukan sesuai prosedur dan undang-undang," katanya.
Sebelumnya, Diam-diam Polda Metro Jaya kembali memeriksa pemilik Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Ahamad Riyadh Muctar dan Kepala Sekolah Dasar, Cut Dian pada Rabu (20/7/2022).
Kuasa hukum Ponpes Riyadhul Jannah, Khoirul mengatakan, kliennya dilaporkan tiga perkara ke Polda Metro dan hari ini pemeriksaan terkait laporan 3082 dengan terlapor NI.
Pondok Pesantren Riyadhul Jannah
kasus pencabulan anak
pencabulan anak dibawah umur
pelaku pencabulan anak
kasus pencabulan
korban pencabulan
Polda Metro Jaya
Incar Kaum Wanita Mapan di Media Sosial, Begini Modus Polisi Gadungan di Bekasi Lakukan Penipuan |
![]() |
---|
Waspada Penipuan Online Modus Undangan Pernikahan via WA Lagi Tren, Bareskrim Polri Mulai Selidiki |
![]() |
---|
Korban Curamor Temukan Kawasaki Ninja R Miliknya di Cikarang Pusat, Polisi Bekuk Pria Berinisial DS |
![]() |
---|
Bocah 12 Tahun Diduga Nyaris Jadi Korban Penculikan di Cikarang Barat, Ini Kata Orang Tua Korban |
![]() |
---|
Dituduh Sebagai Pelaku Tabrak Lari Selvi Amalia Nuraeni, Ini Pengakuan Sopir dan Penumpang Audi A8 |
![]() |
---|