Berita Kriminal
Kapolsek Cabul Dipecat Secara Tidak Hormat, Irjen Rudy Sufahriadi: Sesuai dengan Instruksi Kapolri
Mantan Kapolsek Parigi Muotong, IPDA IDGN dipecat secara tidak hormat sesuai keputusan sidang kode etik digelar Bidpropam Polda Sulawesi Tengah.
TRIBUNBEKASI.COM - Seorang kapolsek cabul dipecat, Sabtu (23/11/2021).
Sosok kapolsek cabul dipecat itu yakni Kapolsek Parigi Moutong, IPDA IDGN.
Hari ini, digelar sidang kode etik teruntuk mantan Kapolsek Parigi Muotong.
Sidang kode etik ini digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung di Kota Bekasi Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Sedang Diperiksa Penyidik
Baca juga: Ayah Kandung Cabuli Anaknya Berusia 14 Tahun Selama Enam Bulan, Kuasa Hukum Ungkap Pengakuan Korban
Baca juga: Bocah Korban Pencabulan Ayah Kandung di Kota Bekasi Alami Trauma Berat, Kuasa Hukum: Dilucuti Semua!
Bidpropam merekomendasikan mantan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN untuk dipecat dari kepolisian.
Sidang tersebut, menyidangkan kasus dugaan asusila yang diduga dilakukan Iptu IDGN saat jabat Kapolsek Parigi Moutung..
"Hari ini kita melakukan Sidang Kode Etik. Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu, menindak atau memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan kesalahan."
"Hari ini sidang telah selesai dilaksanakan. Putusannya adalah merekomendasikan IPTU IDGN untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)."
"Saya ulangi, rekomendasinya adalah PDTH," kata Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi dikutip dari tayangan live di akun instagram Bidang Humas Polda Sulteng, Sabtu.
Adapun terkait proses pidana terhadap Iptu IDGN, saat ini masih dilakukan penyelidikan di Ditreskrimum.
"Untuk pidana umumnya sedang dilakukan oleh Ditreskrimum. Nanti akan kami rinci, apa yang dilakukan ," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Iptu IDGN dilaporkan ke Propam karena diduga melakukan tindak asusila terhadap S, wanita muda berusia 20 tahun.

Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN (kiri) dicopot karena diduga lakukan pemerkosaan. (TribunManado)
Ayah S merupakan tersangka sebuah kasus yang ditangani Polsek Parigi Moutong.