Berita Kriminal
Kapolsek Cabul Dipecat Secara Tidak Hormat, Irjen Rudy Sufahriadi: Sesuai dengan Instruksi Kapolri
Mantan Kapolsek Parigi Muotong, IPDA IDGN dipecat secara tidak hormat sesuai keputusan sidang kode etik digelar Bidpropam Polda Sulawesi Tengah.
Di laporannya, S mengatakan Iptu IDGN telah melakukan tindak asusila terhadap dirinya dengan janji bebaskan sang ayah.
Setelah kasus tersebut viral, Iptu IDGN kemudian dicopot dari jabatan Kapolsek.
Bantah Lakukan Tindak Asusila

Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi berikan keterangan pers, Sabtu (23/10/2021). (Bidhumaspoldasulteng)
Beredar video mantan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu PDGN membantah meniduri anak tersangka dengan iming-iming pembebasan sang ayah.
Dikutip dari KompasTV, Sabtu (23/10/2021), video bantahan Iptu IDGN itu direkam saat ia masih aktif menjadi Kapolsek.
Hal itu terlihat dimana ia diwawancara di ruang kerjanya.
Iptu IDGN membantah dirinya bertemu di hotel dan meniduri S.
Meski demikian, ia membenarkan memberi uang kepada S.
Menurutnya, ia memberi uang kepada S karena S yang meminta bantuan.
"Tidak benar itu (melakukan tindak asusila,-Red) . Tidak, kalau uang betul saya kasih tapi kejadian bukan di hotel karena dia minta bantuan memang," ujarnya.
Iptu IDGN juga membantah ia memberikan janji untuk membebaskan ayah S dari tahanan.
Menurutnya, ia tidak memiliki wewenang membebaskan ayah S karena kasus hukum ayah S sudah berada di ranah Kejaksaan.