Berita kriminal

Lima Remaja jadi Tersangka Kasus Tawuran di Bintara yang Sebabkan Seorang Remaja Tewas

Reserse Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan 5 tersangka kasus tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa
Reserse Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan 5 tersangka kasus tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (14/8). 

TRIBUNBEKASI.COM, MEDANSATRIA -- Satuan Reserse Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan 5 orang tersangka kasus tawuran berdarah di depan Pasar Pagi Bintara, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat, Senin (15/8).

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 5 pemuda yang ditangkap pada Minggu (14/8) secara maraton.

Untuk informasi, tawuran itu terjadi pada Minggu dini hari dan menyebabkan seorang remaja berinisal NA (17) tewas secara menyedihkan.

Polisi yang diturunkan ke tempat kejadian menangkap 15 pemuda yang berada di tempat kejadian, yakni AB (17), MD (19), DAS (19), NS (20), dan A.

Peran tersangka

Dalam pemeriksaan diketahui AB, MD, DAS melakukan pengeroyokan terhadap NA (17), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Sehingga AB (17), MD (19), DAS (19), masing-masing beralamat di Keluarahan Bintara. Tiga orang disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman masing-masing 9 tahun penjara," kata Rama Samtama Putra, Senin siang.

Selain itu, Polisi juga menemukan fakta bahwa aksi tawuran ini berawal dari NS (20), yang diduga kuat mengajak teman-temannya untuk tawuran melawan sebuah kelompok.

"Sehingga dalam hal ini yang bersangkutan secara fisik menggerakan secara bersama-sama dan terancam Pasal 160 KUHP dengan unsur pasal 'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan dihukum 6 tahun'," katanya.

Sementara itu A ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam. Atas hal ini yang bersangkutan terancam Undang-Undang Darurat terkait pemilikan senjata tajam.

Sedangkan 10 pemuda lainnya sampai saat ini masih berstatus saksi.

"Dengan inisial tersangka A alamat Jalan Bintara, barang bukti senjata tajam menyerupai celurit dengan pelat besi, diancam hukuman 10 tahun. Terhadap yang lain masih status saksi," ujar Rama.

Untuk informasi, 15 orang pemuda ditangkap aparat Polsek Bekasi Kota, dan Resmob Polda Metro Jaya, karena tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Minggu (14/8) kemarin.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin, mengatakan aksi tawuran itu, juga mengakibatkan satu orang pemuda berinisial NA (17) meninggal dunia di lokasi kejadian.

Atas laporan itu, pihaknya pun langsung bergerak mencari para pelaku tawuran.

Selanjutnya, kurang dari enam jam sebanyak 15 orang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tawuran itu berhasil dimanapun, termasuk terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu orang pemuda tewas.

"Kita berhasil menangkap kasus tawuran yang menyebabkan dua orang korban satu luka berat inisial RA (16) dan NA (17) meninggal dunia. Sebanyak 15 orang berhasil kami amankan atas peristiwa itu," kata Kompol Salahuddin, Senin (15/8/2022).

Hingga saat ini Polsek Bekasi Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap belasan pemuda yang terlibat aksi tawuran ini.

Baca juga: Enam Remaja Terlibat Tawuran di Cikarang Utara, Kawanan Polisi Sita Celurit, Parang, dan Stik Golf

Baca juga: Tawuran di Tamansari, Begini Kesaksian Seorang Anggota Satlantas Lihat Pelajar Tewas Bersimbah Darah

Jika terbukti melakukan pelanggaran pidana, tentunya akan dilakukan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang pemuda ini," katanya.

Diungkapkan oleh Salahuddin, ia mengimbau kepada generasi muda khusus para pelajar untuk melakukan kegiatan yang positif dan tidak melakukan tawuran.

BERITA VIDEO : TAWURAN PELAJAR PECAH DI KAWASAN TAMANSARI

Tentu langkah tindakan tegas ini dilakukan agar para remaja tersebut jera dan tidak melakukan aksi tawuran kembali.

"Kita harapkan ini jadi pelajaran bagi generasi muda yang melakukan tawuran akibatnya seperti ini. Harapan kami semoga hal ini tidak terjadi lagi," ujarnya.

Menurut Salahuddin aksi tawuran ini terjadi pada Minggu (14/8) pukul 03.00 WIB kemarin.

Aksi tawuran ini terjadi di depan Pasar pagi Bintara Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Atas insiden tawuran itu 2 orang pemuda menjadi korban satu diantaranya meninggal dunia. 

Kronologis tawuran satu tewas

Kronologi kejadian meninggalnya satu orang pemuda berinisial NA (17) meninggal dunia atas insiden Tawuran yang terjadi di Depan Pasar Pagi Bintara, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Minggu (14/8) kemarin.

Menurut hasil keterangan saksi yang diperiksa, diungkapkan oleh Salahuddin jika korban ketika itu bersama rekannya berbonceng tiga mengarah ke Pasar Pagi Bintara, Kota Bekasi.

"Nah sampai pasar pagi Bintara tiba-tiba keluar dari gang gerombolan yang sedang tawuran lebih dari 20 orang dengan  membawa sajam, bambu dan kayu keluar dari Bintara 6," kata Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Salahuddin, Senin (15/8/2022).

Selanjutnya, korban bersama rekannya ini berusaha untuk menghindari aksi tawuran itu. Namun, saat berputar balik, justru dikejar oleh gerombolan pemuda yang melakukan aksi tawuran, hingga akhirnya korban menjadi sasaran pengeroyokan.

"Jadi korban bermaksud menghindari gerombolan namun menabrak trotoar dan jatuh lalu menjadi sasaran serangan dari gerombolan tersebut," katanya.

Atas insiden tersebut, rekan korban berinisial RA mengalami luka bacokan di bagian badan belakang atau punggung dan pinggang sebanyak 4 lobang dan luka sobek di dagu.

"Sedangkan NA meninggal dunia mengalami luka sayatan dileher, selanjutnya para korban di bawa ke RSUD Kota Bekasi untuk pengobatan dan Visum," katanya.

Polisi pun langsung bergerak setelah mendapatkan informasi atas aksi tawuran ini. Apalagi aksi ini ada korban jiwa. Kurang dari enam jam 15 orang terduga pelaku pun berhasil dimanapun di Polsek Bekasi Kota. Hingga saat ini terduga pelaku pun masih dilakukan pemeriksaan.

 

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved