Pemilu 2029
Bawaslu dan KPU Kota Bekasi Sambut Positif Putusan MK, Pemilu 2029 Dipisah Nasional dan Daerah
Bawaslu dan KPU Kota Bekasi merespons positif putusan MK yang memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029 disambut positif oleh Bawaslu dan KPU Kota Bekasi.
Bagi penyelenggara pemilu, keputusan ini dianggap sebagai angin segar setelah pengalaman melelahkan pada Pemilu 2024 yang digelar serentak.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, menyebut pemisahan ini akan membuat penyelenggara punya jeda waktu lebih panjang untuk mempersiapkan tahapan.
Baca juga: Dede Yusuf Desak Efisiensi Tak Hanya DPR, Tapi Juga Menteri, Gubernur hingga Bupati
Baca juga: KontraS Bongkar Fakta Kematian Affan: Ternyata Rantis Brimob Dilengkapi Kamera Eksternal
“Kalau dipisahkan, kami sebagai Bawaslu tingkat kota akan lebih siap. Tidak seperti serentak kemarin yang cukup melelahkan. Jadi persiapan bisa lebih matang,” ujar Choirunnisa usai agenda Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Bekasi Selatan, Rabu (10/9/2025).
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, menegaskan pihaknya siap mengikuti aturan apapun yang ditetapkan.
“Prinsipnya, Bawaslu tentu akan menjalankan apapun regulasi dan keputusan yang berlaku,” singkat Vidya.
Sambut Positif
Hal senada disampaikan Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa. Menurutnya, pemisahan ini adalah ikhtiar MK untuk menghadirkan sistem pemilu yang lebih ideal.
“Kami menganggapnya ikhtiar MK untuk merumuskan pengaturan terbaik, dan kami sambut positif,” ujar Ali.
Sebagai informasi, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan mulai 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah digelar terpisah.
- Pemilu Nasional: memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI.
- Pemilu Daerah: memilih DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Putusan ini diajukan oleh Yayasan Perludem dan dikabulkan MK setelah uji materi UU Pemilu.
Dengan keputusan ini, Pemilu 2029 dipastikan akan berbeda formatnya dibanding 2024 lalu.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Polisi Bongkar 10 Akun Bodong Provokasi Lumpuhkan Bandara Soetta Saat Demo |
![]() |
---|
11 Tahun Jadi Buron, Politisi Hanura La Ode Litao Malah Lolos Jadi Anggota DPRD Wakatobi |
![]() |
---|
Emosi Ibunda Delpedro Marhaen Pecah saat Jenguk ke Polda Metro Jaya: Anak Saya Bukan Maling Koruptor |
![]() |
---|
Empat Pejabat Ini Daftar Calon Sekda Kabupaten Bekasi, Siapa yang Akan Ditunjuk Bupati Ade Kunang? |
![]() |
---|
Wapres Gibran Rakabuming Temui SBY di Cikeas, Ada Apa? Begini Kata AHY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.