Pemilu 2029

Bawaslu dan KPU Kota Bekasi Sambut Positif Putusan MK, Pemilu 2029 Dipisah Nasional dan Daerah

Bawaslu dan KPU Kota Bekasi merespons positif putusan MK yang memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Rendy Rutama Putra
PEMISAHAN PEMILU – Agenda Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Bawaslu Kota Bekasi, Hotel Horison Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (10/9/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029 disambut positif oleh Bawaslu dan KPU Kota Bekasi.

Bagi penyelenggara pemilu, keputusan ini dianggap sebagai angin segar setelah pengalaman melelahkan pada Pemilu 2024 yang digelar serentak.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, menyebut pemisahan ini akan membuat penyelenggara punya jeda waktu lebih panjang untuk mempersiapkan tahapan.

Baca juga: Dede Yusuf Desak Efisiensi Tak Hanya DPR, Tapi Juga Menteri, Gubernur hingga Bupati

Baca juga: KontraS Bongkar Fakta Kematian Affan: Ternyata Rantis Brimob Dilengkapi Kamera Eksternal

“Kalau dipisahkan, kami sebagai Bawaslu tingkat kota akan lebih siap. Tidak seperti serentak kemarin yang cukup melelahkan. Jadi persiapan bisa lebih matang,” ujar Choirunnisa usai agenda Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Bekasi Selatan, Rabu (10/9/2025).

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, menegaskan pihaknya siap mengikuti aturan apapun yang ditetapkan.

“Prinsipnya, Bawaslu tentu akan menjalankan apapun regulasi dan keputusan yang berlaku,” singkat Vidya.

Sambut Positif

Hal senada disampaikan Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa. Menurutnya, pemisahan ini adalah ikhtiar MK untuk menghadirkan sistem pemilu yang lebih ideal.

“Kami menganggapnya ikhtiar MK untuk merumuskan pengaturan terbaik, dan kami sambut positif,” ujar Ali.

Sebagai informasi, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan mulai 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah digelar terpisah.

  • Pemilu Nasional: memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI.
  • Pemilu Daerah: memilih DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Putusan ini diajukan oleh Yayasan Perludem dan dikabulkan MK setelah uji materi UU Pemilu.

Dengan keputusan ini, Pemilu 2029 dipastikan akan berbeda formatnya dibanding 2024 lalu.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved